Modus ‘Kawin Pesanan’ ke Tiongkok Terbongkar, Komisi XIII : Buru Sindikat Internasional

JAKARTA – Praktik perdagangan orang bermodus perjodohan internasional kembali terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan seorang perempuan WNI berinisial FNR yang hendak dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan secara transaksional dengan pria setempat. Pengungkapan kasus yang melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini memicu desakan keras dari parlemen agar negara membongkar gurita sindikat perdagangan orang tersebut sampai ke akar-akarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan negara harus hadir menutup rapat segala celah eksploitasi berkedok institusi pernikahan. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas imigrasi saat proses wawancara paspor pada 4 Juni 2026. Korban yang awalnya mengaku hendak berwisata ke Malaysia, ternyata dijebak dalam jaringan "kawin pesanan" bernilai 60.000 Renminbi atau setara Rp150 juta. Dari mahar jumbo tersebut, keluarga korban hanya menerima Rp50 juta, sementara Rp100 juta sisanya ditilep oleh sindikat untuk operasional dan keuntungan sepihak.
"Pemerintah harus memburu dan membongkar sindikat internasional di balik kasus ini karena mereka adalah aktor yang mengendalikan perekrutan dan mengambil keuntungan dari penderitaan para korban," ujar Mafirion di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dia memaparkan, keterlibatan kaki tangan lokal sebagai perantara berinisial AN menunjukkan bahwa kejahatan ini bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Para korban umumnya diiming-imingi perbaikan ekonomi, lalu difasilitasi dokumen perjalanannya untuk diserahkan kepada pria asing yang sama sekali tidak mereka kenal. Jika aktor intelektual lintas negara ini tidak diringkus, lingkaran setan ini dipastikan akan terus memakan korban baru.
"Modus seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis. Jika aktor intelektualnya tidak ditangkap, sindikat hanya akan merekrut korban baru dengan pola yang sama. Karena itu, mata rantai kejahatan ini harus diputus sampai ke akar-akarnya," tegas legislator asal Riau tersebut.
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan publik bahwa "kawin pesanan" bukanlah pernikahan biasa, melainkan murni bentuk komodifikasi manusia. Di negara tujuan, para korban berada dalam posisi yang sangat rentan karena terisolasi tanpa dokumen penjamin, sehingga berpotensi besar mengalami penyekapan, kekerasan domestik, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.
"Ketika sebuah pernikahan diawali dengan transaksi jual beli manusia, maka yang terjadi bukan lagi ikatan yang setara, melainkan eksploitasi. Perempuan Indonesia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara harus memastikan setiap warga negara terlindungi," pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


