Komisi X: Mahasiswa yang Pernah Jadi Klien Sindikat Joki UTBK Harus Di-DO

JAKARTA– Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hilman Mufidi, merespons pengungkapan kasus sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) oleh Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 14 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter.
“Saya sangat prihatin dengan terbongkarnya sindikat joki UTBK ini. Dunia pendidikan, khususnya proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri, seharusnya menjadi ruang lahirnya generasi unggul yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, bukan justru dimanfaatkan untuk praktik kecurangan yang terorganisir,” ujar Gus Hilman, sapaan akrab Muhammad Hilman Mufidi.
Menurutnya, fakta bahwa sindikat tersebut telah beroperasi selama sembilan tahun menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.
“Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Gus Hilman juga menyoroti temuan kepolisian terkait adanya sekitar 114 klien atau pengguna jasa sindikat tersebut. Menurutnya, para pengguna jasa joki yang saat ini masih berstatus mahasiswa aktif harus menerima konsekuensi akademik yang tegas.
“Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Hilman meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang selama ini diduga menjadi target operasi sindikat tersebut untuk menelusuri para pengguna jasa joki.
“Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Gus Hilman menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjokian dalam seleksi pendidikan tinggi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional dan memastikan sistem seleksi berjalan adil, transparan, serta berintegritas.
Penulis: Khafidlul Ulum


