|  | 

Berita Nasional

Dugaan Kriminalisasi ART di Bengkulu, Komisi XIII DPR Desak Pendekatan Restorative Justice

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus hukum yang menjerat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, Refpin Akhjana Juliyanti. Prana menilai, penyelesaian perkara ini harus berorientasi pada pemulihan dan keadilan yang berimbang, bukan sekadar penghukuman yang bersifat balas dendam.

Prana menegaskan bahwa prinsip keadilan restoratif telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mendorong pendekatan korektif dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dianggap krusial mengingat adanya indikasi ketimpangan relasi kuasa dalam kasus yang menimpa pekerja rumah tangga tersebut.

"Kami meminta agar proses hukum terhadap ART di Bengkulu mengedepankan pendekatan restorative justice. Dalam perspektif kemanusiaan dan HAM, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berimbang agar penyelesaian perkara tidak sekadar bersifat balas dendam," ujar Prana di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula saat Refpin dilaporkan oleh majikannya atas dugaan penganiayaan terhadap anak pada Agustus 2025. Namun, pihak penyalur menjelaskan bahwa perkara ini muncul setelah Refpin memutuskan berhenti bekerja karena tidak betah. Sebelum tuduhan penganiayaan muncul, Refpin sempat dituding melarikan diri dan melakukan pencurian dengan kerugian Rp5 juta, sebuah tuduhan yang belakangan bergeser menjadi laporan penganiayaan tanpa bukti visum yang kuat serta hanya bersandar pada keterangan anak berusia 2,6 tahun.

Melihat dinamika tersebut, Prana mengingatkan penegak hukum agar berhati-hati dan objektif guna menghindari praktik kriminalisasi terhadap kelompok rentan. Ia menyatakan akan turun langsung ke Bengkulu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan setiap tahapan peradilan berjalan transparan dan akuntabel.

"Pengawalan dalam proses peradilan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan, diskriminasi, maupun ketimpangan akses terhadap keadilan. Negara harus hadir memastikan semua warga mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," tegas legislator asal Sumatera Selatan tersebut.

Prana menambahkan bahwa pendekatan restorative justice menjadi sangat relevan untuk melihat secara utuh konteks peristiwa dan relasi kerja yang ada. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak mengabaikan hak-hak dasar Refpin sebagai pekerja dan warga negara agar tercapai keadilan yang proporsional bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami akan terus memantau dan melakukan pendampingan dalam proses peradilan ini demi memastikan tegaknya keadilan yang sebenar-benarnya," pungkas Prana.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.