|  | 

Berita Nasional

MK Putuskan Kuota Perempuan Wajib 30 Persen, PKB Tegaskan Sudah Konsisten sejak Lama

JAKARTA-Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Menurut Ninik, keputusan tersebut sejatinya telah dijalankan PKB, induk organisasi Perempuan Bangsa, selama ini. Bahkan, kata dia, jumlah keterwakilan perempuan di PKB terus mengalami peningkatan pada setiap penyelenggaraan pemilu.

“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, peningkatan jumlah perempuan dalam politik merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. Karena itu, PKB terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.

Meski demikian, Ninik memberikan catatan bahwa penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tugas bersama. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada partai politik semata.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.

Ia menilai semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal melalui kebijakan dan legislasi.

“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik wajib mematuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.

MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.