DPR Sepakat Revisi UU Pemerintahan Aceh, PKB : Ikhtiar Jaga Keistimewaan Aceh

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan langkah ini merupakan ikhtiar strategis memperkuat kekhususan bumi Serambi Mekkah dalam bingkai NKRI.
Daniel menyebut aturan tata kelola Aceh saat ini perlu penyesuaian. Dinamika ketatanegaraan dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan utama revisi undang-undang tersebut. PKB berkomitmen mengawal agar otonomi khusus ini berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat bawah.
“Fraksi PKB memandang perubahan UU Pemerintahan Aceh ini sebagai upaya memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka NKRI. Setiap perubahan harus tetap berorientasi pada penguatan perdamaian, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta penegasan karakter otonomi khusus Aceh,” kata Daniel Johan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2026).
PKB menyoroti tajam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Daniel meminta tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang menghambat pembangunan. Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota harus diberi ruang menyusun kebijakan sesuai karakteristik wilayah mereka.
Selain birokrasi, Daniel mendesak penguatan kelembagaan khas Aceh hingga tingkat paling bawah. Lembagaan gampong (desa) dan peran keuchik (kepala desa) wajib diperkokoh. Sektor pelayanan publik harus menyentuh masyarakat secara langsung tanpa sekat birokrasi yang rumit.
“Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan gampong menjadi bagian penting dalam memperkokoh otonomi khusus Aceh,” ujarnya.
Urusan ekonomi juga menjadi poin krusial dalam pandangan Fraksi PKB. Daniel mendukung penuh pemberian ruang lebih besar bagi Aceh dalam mengelola sumber daya alam, investasi, perdagangan, hingga pengelolaan bandara dan pelabuhan. “Kendati demikian, aturan ekonomi ini wajib tetap berada dalam koridor konstitusi nasional,” ujarnya.
Daniel mengingatkan pemerintah pusat terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana Otsus merupakan instrumen vital pengentasan kemiskinan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan perluasan akses pendidikan. PKB menuntut pengelolaan dana tersebut diawasi ketat agar tepat sasaran.
Pada sektor pendidikan, PKB meminta penguatan konkret untuk pendidikan Dayah (pesantren khas Aceh) sebagai kekuatan kultural setempat. Sementara itu, pengelolaan madrasah disepakati tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dengan dukungan sinergis pemerintah daerah. “PKB menilai keberadaan Dayah menjadi pilar penting bagi pembentukan karakter generasi muda Aceh. Keberadaanya harus lestari di mana pemerintah harus hadir mendampingi pengembangan Dayah di pelosok Aceh,” ujar Daniel.
Daniel mengungkapkan revisi ini juga menyasar penyempurnaan politik lokal. Aturan pencalonan kepala daerah serta keberadaan partai politik lokal akan disesuaikan dengan putusan MK. “Kami berharap iklim demokrasi di Aceh dapat berjalan jujur, adil, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi warga,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


