|  | 

Berita Nasional

Geram Kasus Pencabulan di Batang: PKB Pertanyakan Implementasi TPKS

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB MF Nurhuda Y mengaku geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang. Hal tersebut diungkapkan Nurhuda.

“Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Batang. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Seblumnya oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M (28) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.

“Kenapa orang tidak jera juga?, lalu fungsinya UU TPKS apa?,” sesalnya.

Untuk itu, Ia meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Ia meminta UU TPKS diimplementasikan dengan baik demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” kata Nurhuda.

“Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” sambungnya.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, kata Nurhuda, umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

“Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor,” tuturnya.

Ia pun menekankan potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

“Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” lanjutnya.

Nurhuda menilai kasus pencabukan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, jumlah korban pencabulan guru rebana di Batang hari ini bertambah menjadi 21 anak. Polisi menyebut 12 laporan hari ini mengaku disodomi oknum guru Rebana berinisial M (28). “Dari 12 korban yang melapor barusan, ada beberapa yang di tetangga kelurahan. Dari keterangan para korban (12 anak) mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, Sabtu (7/1/2023).

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.