|  | 

Berita Nasional

PKB Minta RUU Ketahanan Keluarga Didrop dari Prolegnas 2020

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga (KK) didrop dari daftar Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selain telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, secara substansi  RUU tersebut jauh dari semangat memunculkan keluarga yang harmonis dan maslahat.

“Bagi PKB RUU KK itu tidak penting dan layak didrop saja, karena selain menimbulkan kontroversi karena RUU tersebut terlalu masuk wilayah privat keluarga, bagi kami ada perbedaan mendasar terkait cara pandang dalam memaknai kekuatan keluarga,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Marwan Dasopang, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Dia menjelaskan dalam pandangan PKB ketahanan keluarga hanya bisa terwujud jika konsep kemaslahatan umat terwujud terlebih dahulu. Menurutnya kemaslahatan umat tersebut hanya bisa terwujud saat negara telah menunaikan kewajiban mereka dalam melindungi para stake holder keluarga. “Jadi dalam pandangan kami RUU Ketahanan Keluarga harus menjelaskan mengenai kewajiban dari negara, orang tua, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak, menjamin pendidikan mereka, serta mendukung terciptanya kenyamanan dan ketenangan keluarga,” katanya.

Cara pandang tersebut, kata Marwan berbeda dengan konsep yang dituangkan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang masuk prolegnas prioritas 2020. Dalam RUU KK, norma undang-undang lebih dititikberatkan aturan bagi pasangan suami-istri dan anggota keluarga untuk menciptakan keluarga ideal. Maka di sana muncul kewajiban untuk memisahkan kamar anak laki dan perempuan, kewajiban suami untuk lebih berperan di sektor publik dan istri di sektor domestik, serta bagaimana cara seorang suami istri harus berhubungan badan.

“Jika substansi RUU KK tidak berubah, saya yakin resistensi di masyarakat kian tinggi karena agak sulit membayangkan bagaimana individu-individu dalam rumah tangga diatur sedemikian di rumah mereka sendiri,” tukasnya.

Marwan menegaskan negara tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan domestik rumah tangga masing-masing warga negara. Menurutnya negara cukup menyediakan berbagai sarana dan prasarana sehingga keluarga-keluarga di Indonesia bisa hidup tenang dan damai. “Saya tidak bisa membayangkan jika RUU KK disahkan, siapa nanti yang akan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut karena terlalu dalam masuk ke wilayah privat. Jadi sudah selayaknya RUU KK didrop dari Prolegnas Prioritas 2020,” pungkasnya.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.