|  | 

Berita Nasional

Fathan Subchi : Sebagai Inisiator UU Desa, PKB Pastikan Independensi Pesantren Terjaga

DEMAK - Alun-alun Kota Wali Demak bergemuruh sholawat dalam puncak acara peringatan hari santri nasional 2019. Ribuan masyarakat memadati dari penjuru kota Demak memadati alun-alun kota, rabu (23/10).

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Fathan Subchi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan sejak ditetapkan melalui Keppres no 22 tahun 2015, HSN telah menjadi pengakuan sejarah. "Ketetapan HSN merupakan wujud pengakuan negara terhadap jasa para santri, ulama, dan kiai yang telah berjuang dan  mempertahankan kemerdekaan Indonesia," papar Fathan yang juga sekretaris Fraksi PKB ini.

Kini, lanjutnya, di peringatan ke empat Hari Santri Nasional, para santri mendapatkan kado terindah, yakni undang-undang Pesantren. "Tentu undang-undang pesantren merupakan kado terindah untuk para santri, kiai dan masyarakat yang mendambakan kokohnya kecintaan kepada bangsa dan  terwujudnya islam rahmatan lil alamin."

"Undang-undang Pesantren ini bukan hanya pengakuan negara terhadap Pesantren. Lebih dari itu, undang-undang yang diinisiasi PKB dalam perjuangan legislasi adalah wujud terimakasih negara kepada wadah naungan para santri, Lembaga pendidikan tertua di Indonesia," terangnya lagi.

Fathan menegaskan sebagai inisiator lahirnya undang-undang pesantren, PKB memastikan independensi pesantren tetap terjaga. "Undang-undang pesantren hadir sebagai bentuk  komitmen kehadiran negara dalam memajukan pendidikan pesantren," tukasnya

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.