|  | 

Berita Nasional

Komisi III: Polri Harus semakin Profesional, Jangan Tunggu Kasus Viral

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya setelah disahkannya Undang-Undang Polri yang baru.

Menurut Abdullah, pengesahan UU Polri harus menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam merespons setiap laporan yang masuk tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.

"Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Abdullah, Selasa (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kepolisian harus bergerak cepat sejak awal ketika menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik di media sosial.

"Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota kepolisian. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung bagi pelaku tindak kejahatan.

"Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum," katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah poin krusial dalam UU Polri yang baru antara lain penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan kepolisian. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta maksimal 60 tahun untuk Perwira.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun selama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.

Pengesahan UU Polri juga mencakup penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas institusi kepolisian, serta pengetatan aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.