|  |  | 

Agenda Reses Berita Nasional

Siti Mukaromah: Pelaku Usaha Harus Mengerti Regulasi

BANYUMAS - Buka acara Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha & Perkembangan UU No 5 Tahun 1999 , anggota Fraksi PKB DPR RI Siti Mukaromah sampaikan pentingnya meng-upadate informasi terkait regulasi Usaha bagi para pelaku usaha.

"Teman-teman para pelaku usaha ini kerap berhadapan dengan persaingan usaha yang tidak sehat, nah informasi terkait regulasi yang melindungi usaha ini perlu didapat agar roda usaha yang dilakukan para pelaku bisa berjalan maksimal," ungkap anggota Komisi VI DPR RI Ini.

Dalam forum yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) anggota DPR yang akrab disapa Erma ini meminta agar ada pendampingan bagi para pelaku usaha.

"Khususnya pelaku usaha mikro yang kerap mengalami persaingan usaha yang tidak sehat" tegas Erma.

Peningkatan produktifitas para pelaku usaha menurutnya juga perlu di dorong oleh pemerintah. Peran pemerintah selaku regulator sangat menentukan tumbuh kembangnya para enterprenuer khususnya di Banyumas.

"Tetap semangat , saya selaku anggota DPR mewakili aspirasi panjenengan tentu menjadi prioritas memastikan negara hadir memberi keadilan bagi para pelaku usaha kecil," ungkap Erma dihadapan UKM se Banyumas.

Komisioner KPPU Hj Saidah Sakwan
Dalam sambutannya menyampaikan kronologi hadirnya KPPU di era reformasi sebagai ikhtiar pemerintah mengatur regulasi usaha agar tidak lagi ada monopoli sebagaimana era orde baru.

"Adalah tugas kami, KPPU menegakan hukum persaingan usaha dan memastikan pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya," ungkap Saidah Sakwan.

Dihadapan para pelaku usaha, Saidah Sakwan mengaku masih banyak kendala yang dihadapi KPPU ,khususnya menghadapi kartel-kartel usaha di Indonesia yang merusak harga pasar dan mematikan para pelaku usaha kecil.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.