|  | 

Berita Nasional

Ini Kata Anggota FPKB Soal Ambruknya Selasar di Gedung BEI

JAKARTA – Anggota Fraksi PKB DPR RI Neng Eem Marhama Zulfa Hiz menanggapi kasus ambruknya selasar lantai 1 Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya kelalaian, maka pengelola gedung tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 22 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Saya turut berduka cita bagi para korban. Fokus kita sekarang ini tentunya kepada upaya pemulihan kondisi para korban baik fisik dan psikis. Namun, kita juga tidak boleh melupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan tersebut,” ucap Anggota Komisi V inidi Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018).

Pasal 44 UU No. 22/2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Neng Eem menjelaskan, dalam hal kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka diberlakukan ketentuan dalam Pasal 46 ayat 1 sampai 3 yang menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 3, 4, atau 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10%, 15%, atau 20% dari nilai bangunan tergantung kerugian yang diderita pihak lain tersebut, apakah kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau bahkan korban jiwa.

Berbeda dengan UU Bangunan Gedung, sambungnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi tidak mengatur tentang sanksi pidana bagi penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ataupun yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

“UU yang baru disahkan tahun lalu ini, penyedia dan pengguna jasa konstruksi hanya diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi dan kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Neng Eem menjelaskan, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10). Hal ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan. Adapun keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut, lanjut Neng Eem menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.

“Tentunya kita tidak berharapkan adanya korban jiwa, tetapi ketentuan tersebut menjadi peringatan bagi para pemilik dan pengelola gedung agar tidak sembarangan dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.