|  | 

Berita Nasional

Cantrang Dilegalkan, Daniel: Bukan Pelarangan Tapi Pengaturan

JAKARTA - Perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam mengadvokasi nelayan di berbagai daerah di Indonesia membuahkan hasil. Kemarin (17/1) Presiden RI, Joko Widodo kembali memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap cantrang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cantrang dan trawl sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri nomor 2 Tahun 2015.

Permen itu kemudian diubah ke dalam Permen nomor 71 tahun 2016 setelah Permen awal dicabut atas rekomendasi dari pihak ombudsman karena kebijakan larangan cantrang Menteri Susi dinilai tanpa transisi.

Permen 71 tahun 2016 pun pada 2017 lalu sempat di moratorium hingga 31 Desember 2017, selama itu cantrang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB DPR RI Daniel Johan menyebut, Pemerintah sebaiknya tak melarang penggunaan cantrang, tetapi melakukan pengaturan terkait penggunaan alat tangkap itu.

"Dari awal peraturan itu (pelarangan cantrang) dikeluarkan, kami sudah menyuarakan penolakan bersama para nelayan," terang politisi yang selalu vokal menyuarakan aspirasi nelayan cantrang ini di Jakarta, Rabu 17/1/2018.

Daniel meminta agar alat tangkap cantrang tidak dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, Yang diperlukan bukan larangan, tapi pengaturan.

Pengaturan tersebut menurut Daniel, meliputi aturan terkait zona kedalaman melaut, besar jaring, hingga pengaturan wilayah penangkapan.

"Jadi cantrang itu harus ada payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingunan baik bagi nelayan maupun aparat penegak hukum, bukan malah dilarang. Kasihan para nelayan kalo alatnya dilarang," kata Politisi Kalimantan Barat itu.

Lebih lanjut kata Daniel, pengaturan terkait cantrang ini pun bisa dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian yang komprehensif antara kedua belah pihak. Baik dari sisi nelayan maupun pemerintah.

Nelayan diketahui sejak tahun lalu telah melakukan studi akademik terkait penggunaan cantrang. Kajian itu pun telah diserahkan ke pihak Istana Presiden, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Karena yang lama tidak ada tindak lanjut, mungkin dianggap berat sebelah. Kalau begitu buatlah kajian bersama, antara pemerintah dan nelayan kerja bareng bikin kajian ini,” Pungkas Wasekjen PKB itu.

Sebelumnya, ribuan nelayan dari berbagai daerah melakukan aksi demontrasi di kawasan Istana Negara Jakarta. Mereka menuntut kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti soal larangan cantrang dihapus.[]

 

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.