|  | 

Berita Nasional

Lukman Edy: Perppu Ormas Bisa Disetujui Jika Diikuti Revisi UU Ormas

JAKARTA - WAkil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Lukman Edy menuturkan, pihaknya akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Than 2017 tenting Organisasi Masyarakat (Ormas) jika diikuti dengan revisi UU Ormas.

"Pemerintah harus ada perjanjian dengan kami (DPR). Kami terima, setelah itu revisi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5/10.

Namun demikian, Lukman mensyaratkan agar revisit hanya dilakukan pada klausul pembubaran ormas. Dalam Perppu Ormas, lanjutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh membubarkan ormas tanpa memberi kesempatan pihak terkait untuk menguji pembubaran tersebut. Menurutnya, mekanisme pembubaran melalui pengadilan tetap harus ada meskipun prosesnya cenderung lama.

"Usulan PKB adalah hak pemerintah untuk membubarkan ormas itu tetap ada, tapi challenge itu diberikan ruang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB itu.

Untuk mengantisipasi adanya revisi UU Ormas pasca perppu ormas disepakati, PKB bahkan akan menyiapkan draf revisi UU. Namun, PKB bisa saja menolak Perppu Ormas jija pemerintah menolak merevisi UU Ormas.

"Kalau pemerintah dalam pembicaraan tidak mau revisi, baru tolak," tukasLegislator Dapil Riau itu.

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.