|  | 

Berita Nasional

Sudjatmiko: Perpres Ojol Harus Beri Keuntungan dan Kemudahan bagi Semua Pihak

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang memberikan keuntungan dan kemudahan bagi semua pihak, baik pengemudi sebagai mitra, perusahaan aplikasi maupun masyarakat sebagai penumpang.

Menurut Sudjatmiko, transportasi online saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Jutaan orang menggunakannya untuk mobilitas sehari-hari, sementara pekerjaan sebagai pengemudi menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga. Karena itu, penataan transportasi online tidak boleh hanya melihat hubungan antara pengemudi dan aplikator, tetapi harus memastikan seluruh ekosistemnya berjalan secara sehat.

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai salah satu terobosan penting dalam Perpres 27/2026 adalah pengaturan pembagian pendapatan yang memberikan porsi minimal 92 persen kepada pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diterima langsung oleh mitra pengemudi.

“Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tetapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan,” kata Sudjatmiko.

Menurutnya, implementasi skema 8 persen tersebut juga harus diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pengurangan komisi aplikator, kata dia, jangan kemudian digantikan dengan biaya lain yang justru membebani pengemudi ataupun penumpang.

“Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” ujarnya.

Sudjatmiko juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pembuatan regulasi, tetapi ikut menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung transportasi online. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyediakan shelter atau titik khusus transportasi online di berbagai fasilitas pemerintah.

“Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas,” katanya.

Menurut Sudjatmiko, keberadaan shelter juga dapat mengurangi persoalan pengemudi yang harus berhenti atau menunggu di bahu jalan, depan gedung, maupun lokasi lain yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan,” ujarnya.

Selain sarana prasarana, Sudjatmiko menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan yang benar-benar memadai bagi pengemudi. Ia mengingatkan bahwa pengemudi transportasi online memiliki risiko tinggi karena sebagian besar waktu kerjanya berada di jalan.

“Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya mekanisme yang jelas terkait suspend maupun penghapusan akun pengemudi. Menurutnya, status pengemudi sebagai mitra tidak boleh membuat perusahaan aplikasi memiliki kewenangan sepihak untuk memutus akses seseorang terhadap sumber pendapatannya.

“Pengemudi tentu harus menaati aturan platform. Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan,” kata Sudjatmiko.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online. Pemerintah, menurutnya, perlu memiliki posisi sebagai pengawas dalam ekosistem aplikasi transportasi online di Indonesia agar hubungan antara aplikator dan mitra berjalan secara adil dan transparan.

“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair. Mulai dari pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun sampai mekanisme penyelesaian sengketa harus ada pengawasannya,” ujarnya.

Menurut Sudjatmiko, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sehingga pengawasan terhadap industri aplikasi transportasi online dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Sudjatmiko meminta pemerintah memperkuat aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online di Indonesia. Menurutnya, perusahaan aplikasi tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai perusahaan teknologi karena aktivitasnya telah menyangkut kepentingan publik dan mobilitas masyarakat.

“Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra,” katanya.

Ia mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai penanaman modal di sektor transportasi online dengan tetap membuka ruang bagi investasi dan kompetisi yang sehat.

“Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Sudjatmiko.

Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus menjaga kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada investor dan perusahaan yang ingin menjalankan usaha transportasi online di Indonesia.

Sudjatmiko juga mengingatkan agar pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang harus selalu berhadapan. Menurutnya, hubungan keduanya justru saling membutuhkan.

“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya,” katanya.

Menurut Sudjatmiko, keberhasilan Perpres 27/2026 nantinya harus dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem.

“Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” pungkas Sudjatmiko.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.