|  |  | 

Agenda Reses Berita Nasional

Sekjen DPP PKB H Abdul Kadir Karding, Dukung Hak Petani Tembakau

TEMANGGUNG - Sekjen DPP PKB H Abdul Kadir Karding, di sela-sela pagelaran wayang kulit bersama ribuan petani Desa Wonosari, Bulusan, Temanggung, Kamis, 27/4, menyatakan dukunggannya ke petani yang mendesak pemerintah batasi impor tembakau, demi menjaga hajat hidup ratusan ribu petani dan buruh tani yang bergantung pada tembakau lokal.

“Saya dukung penuh hak para petani, mendesak pemerintah membatasi impor tembakau dari luar negeri,” tegas Karding. Anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil VI Jateng itu, mengaku sangat dekat dengan para petani, melihat langsung tembakau sebagai komoditas pertanian yang paling diandalkan di desa-desa lereng gunung Sindoro, Sumbing, dan Prau, Kabupaten Temanggung.

Menurut pengamatan alumni UNDIP itu, tembakau telah menjadi bagian dari budaya masyarat, sehingga kegiatan-kegiatan tradisi, religi, dan kesenian rakyat senantiasa merepresentasikan keberadaan tembakau. Tembakau telah mendarah daging bagi sebagian besar masyarakat, mempengaruhi dinamika sosial, politik dan ekonomi di Temanggung.

Sikap pemerintah yang tidak mau membahas RUU Pertembakauan yang diusulkna DPR, menurutnya sungguh mengagetkan karena setelah melalui proses cukup panjang diabaikan begitu saja oleh pemerintah. “Padahal, RUU Pertembakauan dinanti para petani tembakau. DPR juga sudah mengesahkan RUU Pertembakauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2017,” terang Karding.

Karding menilai Presiden terlalu hati-hati dalam membuat regulasi pertembakauan. padahal regulasi penting untuk melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan, sekaligus menjamin kelangsungan hidup para petani tembakau. Sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain.

Penyusun RUU Pertembakauan telah menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk petani tembakau yang merugi akibat kebijakan impor tembakau.

Karding mencatat kebutuhan tembakau banyak yang disuplai dari impor, mencapai 80 persen. Sedang tembakau dalam negeri hanya 20 persen.Besarnya impor tembakau diikuti dengan masifnya ekspansi rokok asing ke Indonesia.

DPR sudah bersepakat pelaku usaha di Indonesia wajib menggunakan tembakau dalam negeri minimal 80 persen dan tembakau impor maksimal 20 persen. Perusahaan yang tidak menggunakan tembakau sesuai proporsi bisa dikenai bea masuk progresif.

Pemerintah, menurut Karding, harus memberi solusi jika masih tak mau membahas RUU Pertembakauan dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, terutama dari sisi pertanian lokal, industri lokal, kesehatan, pertanian serta pemasukan cukai. Pemerintah harus segera memikirkan nasib petani tembakau dan industri tembakaunya. Solusi itu tak bisa lagi hanya diwacanakan tapi perlu jalan konkrit melalui regulasi. Karena regulasi inilah yang bisa menjadi aturan bersama untuk ditaati.

Pertunjukan wayang kulit interaktif dalang Ki Sutopo yang digelar jelang musim tanam tembakau, Ribuan warga desa antusias memenuhi pendopo hingga pelataran, hadir juga para tokoh masyarakat, antara lain Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi, Wakil Ketua DPRD Temanggung Mattoha, Ketua Umum APTI Nasional Agus Parmuji, dan Sekretaris DPC APTI Kabupaten Temanggung Noer Ahsan. []

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.