|  | 

Berita Nasional

Fraksi PKB Menolak Hak Angket Untuk KPK

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menolak hak angket yang diajukan Anggota DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ada kekhawatiran akan digunakan untuk membatasi ruang gerakKPK dalam memberantas korupsi.

“Fraksi PKB sudah merapatkan dan meminta pendapat semua anggota fraksi, kita menolaknya, mengingat bahwa ada kekhawatiran nanti terjadi kegaduhan, juga dgunakan untuk membaasi ruang gerak kpk dalam memberantas korupsi,” jelas Anggota Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat ditemui usai Sidang Paripurna Ke-23, dikomplek Parlemen, Jum’at, 28/4.

PKB, menurutnya, selalu memahami materi yang disampaikan oleh pengusul hak angket bahwa itu hak konstitusional yang melekat kepada anggota DPR RI itu sendiri. Hak angket itu, lanjutya, bisa digunakan sebagai bentuk manifestasi dari pengawasan itu sendiri.

“Tetapi yang namanya hak kan bisa digunakan bisa tidak,” ucapnya.

Eem menjelaskan, mekanisme untuk menyelesaikan masalah di DPR sebenarnya banyak yang bisa digunakan. Seperti Panja, Pansus, Hak Angket, dsb.

“Kami menyarankan agar hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme panja. Karena komisi 3 belum melakukan mekanisme panja. Kenapa tidak mekanisme panja dulu itu yang digunakan untuk menyelesaikan,” terang Anggota Koisi V DPR RI itu.

Menurut Eem, penggunaan hak angket itu pasti akan melebar. Bahkan, lanjutnya, ada kekhawatiran beberapa masyarakat yang tidak mengetahui duduk permasalahan kemudian justru akan diplintir. Oleh karena itu, pihaknya jelas menolak hak angket tersebut apabila hak angket tersebut digunakan untuk membatas atau mengurangi ruang gerak KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

Mekanisme Hak Angket

Terkait pengusulan hak angket, Neng Eem menjelaskan ada keganjilan dalam pengambilan keputusan persetujuan hak angket untuk KPK ini. Menurut Anggota DPR Dapil Jawa Barat III  sesuai yang tertera dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI nomer 1 tahun 2014 pasal 169. Mekanisme pengusulan hak angket itu, menurutnya, pertama, harus diusulkan oleh 25 orang anggota DPR atau lebih dari minimal 2 fraksi. Kedua, harus ada alasan–alasan materi atau Undang-Undang (UU) yang akan diselidiki, kemudian alasan peyelidikannya itu apa. Ketiaga, disampaikan kepada pimpinan.

“Semua mekanisme itu sudah dijalankan,” jelasnya.

Hanya, lanjut Eem, mekanisme yang selanjutnya adalah harus diputuskan dalam rapat paripurna dimana diukung oleh setengah lebih satu dari anggota DPR yang hadir.

“Saya melihat mekanisme ini tadi yang saya sedikit mempertanyakan. Karena tadi kan hanya ditanya tidak dihitung secara jelas, ini sudah setengah lebih satu atau tidak. Kemudian langsung saja di ketok setuju,” terangnya.

Beberapa yang interupsi dalam sidang tersebut tidak sempat menyampaikan penolakannya lagi, karena sudah langsung diputuskan oleh pimpinan DPR RI.

“Padahal masih sangat banyak interupsi dari Anggota yang lain. Tetapi kemudian sidang ditutup begitu aja oleh pimpinan, harusnya di hitung secara jelas ini setengah lebih satu atau tidak. Itu dalam tatib DPR RI no 1 2014 di ayat 3 seperti itu, ” jelasnya kecewa.

Eem menjelaskan, Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait pelanggaran terhadap UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

“Untuk melanggar atau tidak kita belum menyelidiki secara detail, kami akan mempelajarinya lebih lanjut, kami belum membedahnya melalui MD3, baru tatib saja,” tukasnya.[]

 

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.