|  | 

Berita Nasional

Desak Pemerintah Segera Ajukan Draft RUU Pemilu, LE: Enggak Boleh Terburu-buru…

medium_51Lukman Edy

JAKARTA - Wakil ketua komisi II DPR, Lukman Edy, menegaskan pemilu yang bekualitas harus berangkat dari undang-undang yang baik. Karena itu, pembahasan rancangan undang-undang pemilu harus tidak boleh tergesa-gesa.

Menurut politisi PKB itu, pengalaman di DPR dalam membahas UU Pemilu lalu membutuhkan waktu yang panjang. Bila pemerintah tak segera memasukkan draf RUU Pemilu, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak persoalan. “Pembahasan RUU hanya lima bulan atau empat bulan akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat. Enggak boleh terburu-buru (membahasnya),” kata Lukman di DPR Senayan, rabu, 19/10.

Lukman menekankan, kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat. Apalagi revisi UU Pemilu menjadi penting karena bukan saja karena perubahan sistem, tapi yang terpenting adalah untuk meratifikasi keputusan MK yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dan legislatif dilakukan serentak. Artinya, makna dari putusan MK itu wajib dilakukan revisi.

"Harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu,” katanya lagi.

Komisi II, tegas Lukmasn, mendesak Kemdagri untuk menanyakan soal rencana pemerintah memasukkan draf RUU Pemilu atau revisi UU Pemilu itu. Namun hingga saat ini dapat kabar bahwa Kemdagri baru selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemdagri maupun dengan pihak lain seperti KPU, Bawaslu, Menkumham, dan drafnya sudah masuk ke Presiden.

“Menunggu Ampres dari Presiden ini jangan terlalu lama. Kita minta Mensesneg draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda. Penundaan ini berimplikasi luas,” tukasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.