|  | 

Berita Nasional

Ketum PKB: RUU Pesantren dan Madrasah Perjuangan FPKB Mengembangkan Pesantren

whatsapp-image-2016-10-10-at-13-20-34

JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) pendidikan pesantren dan madrasah merupakan langkah Fraksi PKB memeprjuangkan pengembangan pesantren di Indonesia. Menurut dia, saat ini jumlah pondok pesantren di di Indonesia sangat banyak. Namun, negara kurang berperan terhadap  pendidikan madrasah dan pondok pesantren.

"Perhatian terhadap pesantren belum maksimal. Padahal, sejarah mencatat madrasah dan pondok pesantren sangat berperan dalam pendidikan Islam di masa penjajahan. Apalagi, para santri turut serta membantu perjuangan Indonesia melawan penjanjah," ungkapnya saat launching RUU pesantren dan madrasah di Kantor PBNU, Jakarta, senin 10/10.

Saat ini, sambung pria yang akrab disapa cak Imin, jumlah madrasah tingkat kanak-kanak, ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah 76.551. Sebanyak 94,93 persen dari jumlah itu dikelola masyarakat dan sisanya oleh pemerintah. Sementara jumlah Pondok pesantren di Indonesia sebanyak 27.230. Keseluruhannya dikelola oleh masyarakat, tanpa ada campur tangan pemerintah.

"Maka dengan adanya RUU ini diharapkan bisa menyapa kebutuhan madrasah dan pesantren. Negara harus hadi dalam pengembangan pesantren," katanya.

Dikesempatan yang sama Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj menilai pesantren di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan Islam dan tidak lepas dari pergaulan intelektual yang terjadi sepanjang sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Selain itu, lanjut Said Aqil, dalam sejarahnya Pondok Pesantren juga ikut melahirkan tokoh, ulama dan pemikir visioner yang berkontribusi dalam pergerakan kemerdekaan RI serta menekankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Bedanya pesantren di Indonensia dan Pakistan sangat jauh. Di Pakistan radikal dan ekstrim, di Indonesia kebalikannya, Pesantren di Indonesia justru membangun peradaban anti kekerasan dan radikalisme. Namun belakangan 10 tahun terakhir ada saja Pesantren yang membangun militansi, tapi cuma ada sekitar 20-an Pesantren," ujar Said Aqil.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PKB, Haji Cucun Syamsurizal mengungkapkan RUU Pendidikan Pesantren sangat dibutuhkan agar lulusan pesantren dapat diakui negara. "Kehadiran negara di pesantren baik dari sisi kurikulum, anggaran, regulasi belum maksimal. Mereka ingin lulusan pesantren itu diakui kan belum ada payung hukumnya. Jadi RUU ini sangat bermanfaat," ucapnya.

Haji Cucun juga menyatakan optimis RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang karena semua fraksi mendukung. "Kita sudah berkomunikasi dengan seluruh fraksi, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, dan beliau sangat mendukung," ucapnya.

Launching RUU pendidikan pesantren dan madrasah juga digelar dalam rangkaian acara HUT 17 Fraksi PKB. Fraksi PKB sendiri telah menselesaikan draft dan mendaftarkan RUU ini ke Badan Legislasi agar menjadi program legislasi nasional di tahun 2017.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.