|  | 

Berita Nasional

Izin Siar 10 Tivi Segera Berakhir, Ketua F-PKB: Ini Momentum Evaluasi Tayangan Tidak Mendidik

Ida FauziahJAKARTA - Masa izin penyiaran sepuluh stasiun televisi swasta segera berakhir pada akhir tahun ini. Berakhirnya masa izin penyiran ini, menurut anggota komisi I DPR RI Ida Fauziyah, harus menjadi momentum evaluasi terhadap tayangan-tayangan televisi di Indonesia.

Ida Fauziyah yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan review sebelum memberikan kembali izin siaran tersebut. "Ini momentum yang baik. Hampir semua televisi kita pada bulan september dan desember ini izin siarnya akan habis. Saya kira KPI dan Menkominfo harus mereview secara serius tayangan televisi kita. Pemerintah punya kewenangan untuk memperpanjang atau mencabut izin penyiaran tivi-tivi swasta kita. ," ungkap Ida Fauziyah yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI, kamis 03/03.

Tayangan televisi swasta di Indonesia memang lebih banyak menayangkan program-program sinetron dan hiburan lainya. Hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tayangan televisi tersebut kerap disebut kurang memberikan tayangan yang bersifat edukatif.

"Saya kira kita banyak mendengar, banyak keluhan dari masyarakat kita, bahwa tivi-tivi swasta kita tidak mampu memberi layanan yg mendidik. Ini memprihatinkan. Jadi bila mencari tayangan yang bagus, betapa susahnya sebagai orang tua mencari tayangan televisi yang memberi tayangan yg mendidik bagi anak-anaknya," ungkapnya lagi.

Bahkan, menurut Ida, beberapa tayangan yang telah mendapat teguran dari KPI juga tetap saja ditayangkan. "Kita sering juga mendengar ada teguran dari kpi, ditegur kemudian tenggelam, tapi muncul lagi," katanya lagi.

Karena itu, saat ini DPR sedang menggodok revisi undang-undang tentang penyiaran. Revisi ini diharapkkan menjadi aturan yang komprhensif melihat wajah penyiaran pertelevisian Indonesia.

"Ya saya kira penilaian itu harus dilakukan oleh kpi dan kominfo secara holistik atau menyeluruh. Kalau waktu yang ada bagi KPI maupun Kemenkoinfo tidak cukup karena sampai september dan desember ini, kalau memeng terpaksa diberikan, diberikan izin sementara saja. Sampai kemudian kita selesaikan aturan yang komprehensif melalui revisi UU penyiaran. Setelah itu, bagi Kemenkominfo dan KPI punya cukup waktu untuk memadukannya dengan aturan yang lebih komprehensif melalui revisi UU penyiaran ini.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.