|  | 

Berita Nasional

Terganggu UU, Masyarakat Adat Penghuni HutanNgadu Ke FPKB

IMG_2071

JAKARTA - Yayasan Cappa Keadilan Ekologi yang terdiri dari perwakilan masyarakat adat dari empat provinsi, mengadu ke Frasksi Partai Kebangakitan Bangsa (FPKB). Pasalnya, keberadaan masyarakat adat yang hidup ditengah hutan kerap terganggu dengan kebijakan dan program pemerintah, kamis 26.11.2015.

"Misalnya saja, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H - red). UU tersebut tidak penah menyentuh koorporasi. Tapi malah banyak masyarakat adat yang dijerat gara-gara UU itu. Padahal, mereka ini memang tinggal dan bergantung hidup kepada hutan," ungkap Umi, salah satu juru bicara.

Umi menuturkan, masyarakat ada yang ada di Indonesia kurang lebih ada 33 ribu desa. Keseluruhanya rata-rata tinggal di hutan. "Jadi kami mohon, kepada para anggota DPR juga memeprhatikan hal-hal ini. Sebab kami ini tinggal di pelosok dan memiliki keterbatasn akses informasi. Bahkan, jarang sekali hal ini menjadi fokus perhtian bersama," imbuhnya.

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi sendiri berharap besar. Lanjutnya, mereka sengaja datang kepada FPKB, karena PKB merupakan Green Party yang konsen terhadap isu lingkungan hidup.

Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh salah satu pimpinan fraksi yang juga Kapoksi komisi IV, Daniel Johan. DJ (sapaan akrabnya) menegaskan akan komitmen memperjuangkan aspirasi tersebut.

Bahkan, menurut DJ, memang seharusnya hutan-hutan yang menjadi tempat hidup masyarakat adat harus diberikan legalitasnya langsung dari pemerintah. "Bila perlu, hutan yang ditinggali masyarakat adat ini diberikan sertifikasi kepemilikan secara kolektif. Agar mereka mampu memiliki pengakuaan dan kekuatan hukum," tukasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.