|  | 

Berita Nasional

Kelompok Tani Korea Apresiasi UU Perlindungan Petani Indonesia

IMG_5130

JAKARTA - Dalam rangka studi banding di Indonesia, Assosiasi Petani Korea atau Korean Peasants Leugue (KPL) mendatangi kantor Fraksi PKB. Dalam pertemuan yang diterima perwakilan Fraksi PKB, Ibnu MUltazam dan Daniel Johan, KPL mengapresiasi banyak produk UU di Indonesia yang melindungi para petani.

“Kita banyak menerbitkan UU untuk melindungi petani. Seperti UU pangan, UU perlindungan Petani, bahkan yang terbaru kita sudah punya UU Desa yang Menteri Desa juga merupakan kader PKB,” kata Ibnu MUltazam yang juga wakil ketua komisi IV.

Lanjut Ibnu Multazam, melalui studi banding ini, diharapkan kedepan juga terjalin kerjasama pertukaran petani. "Untuk menciptakan petani yang kuat dan mandiri, saya kira kedepan juga perlu digagas program pertukaran petani antara Indonesia dan Korea," imbuhnya.

Fraksi PKB sendiri yang menjadi salah satu tujuan kunjungan mereka, dianggap sebagai partai yang paling konsen memperjuangkan hak-hak petani dalam undang-undang. Selain hadir untuk studi banding, kelompok tani asal Korea ini ingin membangun kerjasama antar negara-negara asia terkait perlindungan petani. Sebab, negara-negara asia sebagai negara yang kaya raya atas produk pangan, harus mampu membendung arus impor pangan dari eropa dan Amerika.

Tags

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.