|  | 

Berita Nasional

Karding Tegaskan PKB Tidak Menerima Mahar Calon Kepala Daerah

Abd. Kadir Karding

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak praktik suap politik atau uang mahar dari calon kepala daerah. Menurutnya peraturan yang ada secara tegas telah mengatur hingga sanksi secara detil.

"PKB tentu tidak ingin partai politik (parpol) dijadikan alat transaksi. Sanksinya sangat tegas dalam aturan Pilkada," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (12/6).

Karding mengatakan pihaknya mengikuti peraturan yang ada. "Kalau soal uang mahar, kan dengan tegas dilarang dalam UU Pilkada," imbuh Anggota Komisi III DPR RI ini.

Seperti diketahui Undang-Undang Nomor No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan tegas melarang adanya uang mahar. Sekadar diketahui, sanksi juga akan diterima parpol yang terbukti menerima uang mahar. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 47 UU Pilkada.Terdapat tiga bentuk sanksi.

Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Kedua, terkait pembayaran mahar atau imbalan tersebut, maka KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah. Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.