|  | 

Opini

DANA DESA DAN PROBLEMATIKA KEMISKINAN

JAKARTA- Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa nampaknya akan membawa angin segar bagi pemerintah desa seluruh Indonesia. Betapa tidak, dengan disahkannya Undang-undang tersebut desa akan mendapatkan dana yang bersumber dari APBN hingga mencapai angka Rp 1 miliar per tahun. Dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan pembangunan di desa. Pembangunan desa sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Selain itu penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal. Serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (Pasal 78 ayat 1)

Jika dilihat dari tujuan peruntukan dana desa tersebut, pemerintah nampaknya dalam melihat kemiskinan masih menggunakan perspektif kemiskinan absolut, yaitu kemiskinan yang diukur dengan membuat ukuran tertentu dalam pemenuhan kebutuhan (sandang, pangan dan papan). Masing-masing negara memiliki konsep kemiskinan absolut yang berbeda-beda, sebab kebutuhan dasar masyarakat yang dipergunakan sebagai acuan memang berbeda.

Konsep kemiskinan absolut ini mendapat kritik dari berbagi pihak. Kritik itu antara lain menyebut bahwa hampir tidak mungkin membuat suatu ukuran untuk semua anggota masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di masing-masing daerah berbeda antara satu dan yang lain.

Konsep kemiskinan yang lebih diterima oleh kalangan akademisi adalah kemiskina subyektif. Kemiskinan yang berdasarkan perasaan kelompok miskin itu sendiri. Konsep ini tidak mengenal a fixed yardstick atau ukuran tertentu yang konkret dan tidak memperhatikan the idea of relative standard. Kelompok yang menurut ukuran kita berada di bawah garis kemiskinan, boleh jadi tidak menganggap dirinya sendiri miskin(demikian juga sebaliknya). Dan kelompok yang dalam perasaan kita tergolong hidup dalam kondisi tidak layak, boleh jadi tidak menganggap dirinya sendiri semcam itu (demikian pula sebaliknya). Konsep ini dianggap lebih tepat digunakan dalam mengukur dan menentukan strategi pengentasan kemiskinan.

Kemiskinan ditandai dengan rendahnya standar kondisi sosial ekonomi masyarakat. Rendahnya standar kondisi sosial ekonomi masyarakat tersebut bisa disebabkan karena beberapa hal antara lain[2]: Rendahnya sumber daya alam (resources endowment), Rendahnya kualitas SDM, Rendahnya penguasaan modal, Keterbelakangan teknologi, Pertumbuhan penduduk yang tidak merata dan tak terkendali, Sistem kelembagaan sosial yang tidak menjamin keadilan sosial, Disparitas antara pertumbuhan penduduk dan kesempatan kerja yang tidak seimbang yang dapat mengakibatkan pengangguran terbuka (disguised unemployment).

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan, sebaran penduduk miskin tidak merata di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Penduduk miskin tersebut tinggal di wilayah perkotaan dan pedesaan, dengan prosentase terbesar berada di wilayah pedesaan di pulau Jawa, disusul Sumatera, baru pulau-pulau lain di Indonesia.[3]

Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Karena wilayah Indonesia sebagian besar adalah desa. Jumlah wilayah administartif desa di Indonesia sebanyak 70.390. Masyarakat desa memiliki karakteristik sosial tersendiri, memiliki keunikan tersendiri dalam bertahan hidup dan menikmati hidup. Desa memiliki sejarah panjang dalam pergumulan dan dinamika perjalanan bangsa ini, sejak zaman kerajaan Nusantara, Hindia Belanda hingga kini.

Jika implementasi Undang-undang Desa menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, maka setidaknya pengunaan dana desa perlu ada pengawasan yang ketat dan serius dari seluruh stakeholders desa. Memposisikan masyarakat sebagai subyek pembangunan (people centred strategy). Pemerintah perlu mendorong kepada perangkat desa agar penggunaan dana desa tersebut dengan melakukan pemetaan terhadap aspek kebutuhan riil masyarakat. Beberapa aspek berikut ini bisa menjadi pedoman implementasi dana desa:

  1. Pembangunan Pertanian (agricultural development). Meningkatkan sektor usaha pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, industri kecil dan rumah tangga. Dengan kuatnya sistem pertanian akan membendung arus urbanisasi.
  2. Industrialisasi Pedesaan (Rural industrialization) . Pengembangan industri kecil dan kerajinan. Strategi ini cukup efektif mengingat tenaga kerja yang banyak dan bahan baku yang mudah. Aspek ini bisa dikembangkan melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
  3. Pembangunan Masyarakat Desa terpadu (integrated rural development) antara lain, Pembangunan pertanian dengan mengutamakan padat karya,memperluas kesempatan kerja, Intensifikasi tenaga kerja skala kecil,Peningkatan partisiapasi masyarakat dalam kebijakan pembangunan,pengembangan perkotaan yang mendukung pembangunan desa,pembangunan kelembagaan yang mampu melakukan koordinasi proyek multisektor
  4. Menjadikan desa sebagai Strategi Pusat Pertumbuhan (growth centre strategy). Membangun atau mengembangkan sebuah pasar di dekat desa. Pasar difungsikan untuk penampungan hasil produksi desa, sekaligus pusat informasi yang berhubungan dengan kehendak konsumen dan kemampuan produsen.

Keempat aspek tersebut harus disusun melalui perencanaan yang matang dan terintegrasi dengan berbagai program pengentasan kemiskinan dan program pengembangan ekonomi masyarakat yang sudah ada sebelumnya baik program yang bersumber dari APBD maupun APBN. Karena kemiskinan merupakan problem utama yang belum -tidak akan- tuntas bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, maka pengentasan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh stakeholders masyarakat desa. Upaya pembangunan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai stimulan dalam menumbuhkan semangat kemandirian sosial masyarakat melalui pendekatan sosio-kultural[4] dalam mengatasi problematika kemiskinan.

keterangan:

[1] Sunyoto Usman, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar 2004 h125

[2] Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran di Jawa Timur. Soetandyo Wignyosoebroto dan Bagong Suyanto 2005

[3] www.tnp2k.go.id

[4] Model-model Pemberdayaan Masyarakat. Ali Aziz. LkiS Pelangi Aksara. 2005

Ditulis Ahmad Fais, M.Si, Tenaga Ahli Anggota FPKB DPR RI

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.