|  | 

Berita Nasional

Tax Amnesty Bisa Pancing 3000 Triliun Kembali ke Indonesia

 

Bertu Merlas, FPKB - google

Bertu Merlas, FPKB - google

JAKARTA - Tax amnesty atau pengampunan membayar pajak tengah diusulkan pemerintah kepada DPR. Kebijakan itu diambil demi memenuhi kepentingan pemerintahan dan rakyat yang ingin mendorong agar pendapatan negara bisa lebih besar.

Usulan tersebut disambut baik Komisi XI DPR, Bertu Merlas. Menurutnya, dengan aturan tax amnesty diharapkan rakyat yang selama ini menempatkan dananya di perbankan atau institusi di luar negeri, akan berbondong-bondong membawa kembali dana itu ke dalam negeri.

“Itu ide bagus, karena mampu mencari masukan penerimaan negara melalui pajak,” ungkap Bertu Merlas di DPR Senayan, selasa 21 april 2015.

Bertu Merlas yang juga anggota Fraksi PKB menerangkan, kebijakan tax amnesty dipercaya membuat patuh para wajib pajak untuk membayar pajaknya. “Ini penting untuk memancing masuknya capital kembali ke Indonesia,” terang pria kelahiran Ogan Komering Ulu Timur ini.

Namun, lanjutnya, hal tersebut mesti disertai aturan yang jelas. “Yang jadi patokan adalah objek pajaknya. Kalau misalnya pada saat normal tax itu 30 persen, dengan tax amnesty bisa diperkecil dibawah 10 persen. Tapi aturan dan batasan waktunya (periode perolehan penghasilan-red) harus jelas,” jelasnya lagi.

Menurut informasi yang diterima Bertu Merlas dari pemerintah, ada sekitar 3000 Triliun pemasukan yang bisa didapat dengan kebijakan ini. Oleh karena itu, ia pun meminta pemerintah untuk segera merampungkan draft usulanya itu.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.