|  | 

Berita Nasional

FPKB Siap Jihad Perbaiki Sistem Haji

JAKARTA- Penyelenggaraan haji sudah menjadi tugas rutin setiap tahun yang dilakukan pemerintah. Namun setiap musim haji selalu muncul permasalahan mulai dari pelayanan, pembinaan hingga keuangan.

"Fraksi PKB akan menjadi inisiator perbaikan-perbaikan penyelenggaraan haji. Ini menjadi jihad kita, karena saya yakin fraksi lain, mungkin fokus penambahan dana pilkada (pemilihan kepala daerah) karena mungkin banyak kader yang jadi calon bupati," kata Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini membuka diskusi publik bertajuk "Menuju Akuntabilitas Keuangan Haji" di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/4/2015).di lantai 18 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4).

Helmy mengatakan konstituen alasan utama FPKB concern terhadap perbaikan penyelenggaraan haji. Dengan bisa menekan biaya haji dan pelayanan lebih baik menurutnya sudah sebuah prestasi bagi PKB.

"Konstituen kita kaum nahdliyin banyak berurusan dengan ini (haji) sehingga perlu dikawal serius. Jika penyelenggaraan haji semakin profesional dengan dana terjangkau lebih-lebih turun, sampai 5 tahun kedepan sebuah keberhasilan," imbuh mantan aktivis IPNU ini.

Diskusi ini, lanjutnya diharapkan bisa memberikan rekomendasi bagi FPKB untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji. Misalnya sistem yang mampu mendeteksi orang yang haji berulang kali.

"Total 15 persen dari kuota yang lolos berulang kali haji. Jika diberikan kepada calon jamaah bisa memperpendek antrian. Jika ingin haji kembali langsung dikunci 20 tahun lagi baru berangkat, kalau tidak mau harus pakai ONHplus karena dinilai kaya," pungkas Helmy.

Helmy menegaskan demi perbaikan yang berarti FPKB akan mengawal rancangan undang-undang (RUU) penyelenggaraan haji dan umroh revisi UU nomor 13 tahun 2008. Ia menilai revisi mendesak dilakukan untuk perbaikan.

Hal senada disampaikan Anggito Abimanyu bahwa revisi UU nomor 13 tahun 2008 urgen dan mendesak. Ia berpendapat substansi meliputi hak dan kewajiban, organisasi, pembinaan, BPIH, kepastian dan peningkatan pelayanan haji dan umroh serta pengisian kuota.

"Hal yang dipikirkan juga ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Agama (Kemenag) yang mayoritas sarjana agama. Manajemen TI dan keuangan hanya 7 persen ini perlu dipikirkan," papar mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag ini.

Sementara Dirjen PHU Abdul Djamil menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) amanat UU no 34 tahun 2014. BPKH berbentuk lembaga mandiri yang akan mengelola keuangan haji dengan 5 direksi dan badan pengawas internal dengan 7 personal.

"BPKH akan mengelola keuangan haji yang sudah terkumpul. Namun BPKH perlu mendapatkan persetujuan DPR karena dana tersebut merupakan uang rakyat," tuturnya.

Diskusi dihadiri ratusan peserta. Narasumber yang dihadirkan Anggota Komisi VIII, KH. Maman Imanul Haq, Waketum Asosiasi Bina Ibadah Haji dan Umroh (ASBHU-PBNU) KH. Hafidz Taftazani, mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI Anggito Abimanyu serta Dirjen PHU, Abdul Djamil.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.