Anggota Komisi V Desak Percepat Pencairan Asuransi Korban Air Asia
JAKARTA-Hampir 3 bulan lebih kecelakaan pesawat AirAsia QZ85201 telah berlalu. Namun, penyelesaian hak-hak korban dan keluarga korban belum juga terselesaikan. Dari 162 penumpang Air Asia yang menjadi korban kecelakaan, baru 8 orang saja yang telah mendapatkan klaim asuransi.
Padahal, menurut undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 178 ayat 1 dan 2, seharusnya penerimaan ganti rugi sudah dapat diajukan dalam jangka lewat tiga bulan dari waktu kecelakaan."Dalam undang-undang kan sudah jelas disebutkan. Apalagi laporan hasil tragedi hal ini sudah tersiar secara nasional. Maka ganti rugi dan hak-hak keluarga korban seharusnya tidak perlu lagi berbelit persoalan administrasi," tegas Anggota Komisi V, Jazilul Fawaid.
Menurut Jazilul Fawaid atau yang akrab disapa Cak Jazil, undang-undang nomor 1 tahun 2009 pada semangatnya adalah memberikan perlindungan dan kemudahan terhadap layanan transportasi. "Kecelakaan ini adalah tragedi dan jelas menjadi duka kita bersama. Dan juga tanggungjawab kita bersama, jangan sampai keluarga korban yang tinggalkan terbebani tanpa mendapat keringanan yang seharusnya sudah diamanahkan undang-undang," tandasnya.
Lanjut Cak Jazil, penyelesaian masalah ini semestinya tidak hanya menunggu klaim laporan dari keluarga korban. "Jadi saya berharap peran aktif pihak asuransi untuk bekerjasama dengan Air Asia dan steakholder lainnya agar jemput bola dalam membantu melengkapi klaim administrasi keluarga korban kecelakaan," lanjut Cak Jazil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Air Asia, Dirjen Perhub. Udara, Dirjen AHU KemenkumHAM yang digelar senin, 6 april 2015, disebutkan beberapa kendala tersebut. Selain persoalan administrasi tentang ahli waris yang berhak atas klaim asuransi tersebut masih dalam pengadilan, diterangkan juga bahwa dari 162 korban Air Asia, baru 97 orang yang telah teridentifikasi. Sedangkan 65 orang lainnya belum teridentifikasi. Meski demikian, pun pihak Air Asia berkomitmet dan bersedia segera menyelesaikan persoalan ini.(re2)