|  | 

Suara Dapil

Pemkab Bengkalis harus Tindak Tegas Penambangan Pasir Rupat

Bengkalis-Penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat tepatnya di sekitar Pulau Babi Desa Tanjung Medang Rupat Utara dalam skala besar terus disorot berbagai kalangan. Karena diduga tidak ada izin atau rekomendasi, Pemkab Bengkalis harus berani mengambil tindakan tegas.

"Kegiatan penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara sebenarnya bukan hal yang baru lagi, sudah dilakukan beberapa tahun lalu oleh sebuah perusahaan swasta nasional. Namun dari keterangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben, red) Bengkalis bahwa Pemkab Bengkalis sendiri tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi, seharusnya sekarang yang dilakukan adalah tindakan tegas,"tegas Misliadi, ketua Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/02/2015).

Menurut pria asli Rupat tersebut, penambangan pasir laut untuk keperluan pembangunan sebuah industri di Kota Dumai, apabila memang ternyata tidak ada izin atau rekomendasinya harus dihentikan. Apalagi dari statement Kadistamben Bengkalis bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tentang larangan eksploitasi pasir laut di seluruh zona perairan Kabupaten Bengkalis masih berlaku.

Disambung Misliadi, kalau memang ada penambangan dalam skala besar saat ini, tentu harus dicari tahu, siapa sebenarnya yang menerbitkan izin atau bermain di belakang layar. Karena penambangan pasir laut sudah ada aturan serta mekanismenya, tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat merusak ekosistem serta menganggu nelayan di sekitar area penambangan.

"Siapapun perusahaan yang menambang pasir laut saat ini di perairan Rupat harus dihentikan dahulu sampai ada kejelasan perizinan. Dua atau tiga tahun lalu kondisi serupa juga terjadi, dan sekarang sekarang terulang lagi, karena berdasarkan informasi masyarakat khususnya nelayan di Rupat, lokasi penambangan tidak jauh dari bibir pantai,"ulas Misliadi lagi.

Disebutnya, sudah ada aturan yang mengatur penambangan pasir laut berikut kewenangan daerah. Untuk pemerintah kabupaten/kota boleh memberikan izin pada zona 0-4 mill dari garis pantai, pemerintah provinsi 4-12 mill dan pemerintah pusat di atas 12 mill.

Disarankan Misliadi, Pemkab Bengkalis melalui Distamben harus segera turun ke lapangan mengecek penambangan termasuk, termasuk mempertanyakan izin usaha mereka siapa yang menerbitkan. Pemkab Bengkalis diminta untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan di media massa, harus ada action ke lapangan.

"Sekarang kita tidak tahu penambangan pasir yang dilakukan perusahaan itu (PT.Global,red) berada pada zona berapa. Kalau memang antara 0-4 mill tentu kegiatan tersebut harus ditutup, kalau 4-12 mill dan izin diterbitkan provinsi tentu harus ada rekomendasi dari Pemkab Bengkalis,"tambah mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu.(spiritriau.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.