|  | 

Berita Nasional

Komisi VI: Banggar Tak Berhak Tetapkan Anggaran PMN BUMN

JAKARTA - Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) FPKB DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menilai visi BUMN sebagai agen pembangunan patut diapresiasi. Sebab, BUMN akan menjadi cermin kekuatan perekonomian negara di sektor-sektor strategis, terutama kesiapan Indonesia menjadi bagian dari pasar bebas, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karena itu penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) harus dilakukan oleh Komisi VI DPR RI, dan bukannya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Kalau penetapan PMN BUMN itu dilakukan oleh Banggar, maka melanggar UU MD3, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, bagian ke 11, dan Panitia Kerja (Panja) pasal 100 ayat 4, di mana Panja bertanggungjawab kepada AKD yang membentuknya," tegas Neng Eem Marhamah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Neng Eem yang juga anggota komisi VI itu, FPKB DPR telah mengkaji secara mendalam usulan dari masing-masing BUMN. Hal ini dilakukan melalui rapat Panja selama 9 hari secara maraton, sejak 26 Januari sampai 4 Februari 2015, mulai pagi sampai malam dengan landasan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tatib, dan SK Pimpinan DPR RI.
Karena itu kata Neng Eem, tentang penetapan PMN ditetapkan oleh Banggar DPR RI, maka Banggar menyalahi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa tugas Banggar adalah melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan AKD (angkatan kelengkapan dewan) lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga seperti dijelaskan dalam pasal 110 ayat 1 point d.
Sementara tugas Komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi, seperti diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 98 ayat 2 point c, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, bagian ke 11; dan Panitia Kerja (Panja) pasal 100 ayat 4; di mana Panja bertanggungjawab kepada AKD yang membentuknya.
Melihat tugas Banggar dan Komisi tersebut di atas, maka PMN BUMN pada RAPBN-P 2015 yang bukan dari anggaran kementerian juga tidak termasuk APBN, melainkan melalui dana yang bersumber dari SBN (surat berharga negara), maka salah kalau Banggar menetapkan anggaran PMN BUMN tersebut, karena hal itu menjadi tugas Komisi VI DPR RI berdasarkan UU MD3, Tatib DPR RI dan SK Pimpinan DPR RI.
Apalagi, ketika Indonesia memasuki MEA 2015 ini hendaknya kita telah siap di segala sektor. Namun, persiapan di lapangan masih belum optimal.
"Nah, saya melihat hari ini pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla memahami hal tersebut dan memiliki niat baik untuk perubahan, yaitu dengan mencanangkan program Nawa Cita untuk kesejahteraan rakyat," ungkap Neng Eem dari Dapil Jawa Barat III itu. (ZS)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.