Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta perhatian serius aparat penegak hukum terhadap kasus yang menjerat Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Permintaan tersebut disampaikan Abdullah menyusul insiden di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026), ketika Ririn berteriak di hadapan wartawan usai sidang lanjutan. Dalam pernyataannya, Ririn menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Ririn juga mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan, hingga menyebabkan kakinya patah dan memaksanya mengaku sebagai pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan. Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.
“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” ujar Abdullah.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dalam persidangan, yang menurutnya semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada penyimpangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
“Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Abdullah, akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Penulis : Khafidlul Ulum


