|  | 

Pojok Parlemen

FPKB Terima Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menerima audiensi dari delegasi Koalisi Perempuan Indonesia, di Ruang Rapat FPKB lantai 18 Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/01/2015).

Rombongan yang dipimpin oleh Dian Kartikasari tersebut diterima langsung oleh anggota FPKB DPR RI Nihayatul Wafiroh dan Arzeti Bilbina yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan koalisi perempuan yang berjumlah 11 orang tersebut menyampaikan aspirasinya berupa pentingnya segera disahkan undang-undang kepalangmerahan dan perlunya menciptakan kerangka hukum dan sistem perlindungan sosial.

“UU kepalangmerahan harus segera disahkan karena sudah sepuluh tahun berada di DPR dan isunyapun tinggal mengerucut pada masalah palang merah atau bulan sabit” harapnya saat menyampaikan kepada anggota FPKB tersebut.

Sebab menurut Dian, yang menjadi korban dari tidak segera disahkannya RUU ini adalah banyaknya angka kematian ibu (AKI) terutama di daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil yang susah jangkauan transportasinya. Hal ini disebabkan karena susahnya penyediaan kebutuhan darah untuk ibu melahirkan sampai tingkat pedesaan dan kepualuan terpencil.

Menanggapi hal tersebut, Nihayatul Wafiroh selaku anggota FPKB akan memperjuangkan kepentingan dua tersebut, terutama bagaimana menekan kepada pemerintah agar sungguh-sungguh memberikan pelayanan termasalah masalah tingginya AKI.

“Kemarin kita habis Raker dengan pemerintah dan saya terkejut karena angka AKI justru naik. Ini tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini BKKBN harus transparan dan terbuka dimana saja angka AKI yang masih tinggi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Nihayatul Wafiroh juga menyampaikan bahwa aktifiasi BPJS saat ini hanya butuh waktu tiga hari dari sebelumnya tujuh hari.

“Kemarin kita tekan kepada pemerintah agar aktifasi BPJS itu dipersingkat satu hari saja bisa aktif. Namun komprominya akhirnya tiga hari baru bisa. Alhamdulillah ada kemajuan dari sebelumnya tujuh hari”jelasnya.

Mengenai masalah perlindungan sosial, pungkas Dian, yang didalamnya menyangkut masalah jaminan sosial, perlindungan sosial, bantuan sosial, rehabilitasi sosial saat ini sudah diatur lebih dari 20 perundangan. Namun sayangnya, dalam prakteknya banyak sekali terjadi tumpang tindih sehingga perlu dilakukan penataan dan pembuatan sistem yang baik.(rouf)

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.