|  | 

Pojok Parlemen

PKB instruksikan kader kawal perhitungan suara Jokowi-JK

Jakarta-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan instruksi khusus kepada para pengurus dan kadernya untuk mengawal perhitungan perolehan suara Jokowi-JK. Hal ini terkait hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang menyatakan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres.

Dalam surat nomor 15970/DPP-03/V/B.1/VII/2014, Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi menandatangani sejumlah instruksi langsung.

"DPP PKB mengingatkan kepada seluruh struktur partai, kader dan simpatisan PKB di seluruh Indonesia agar tidak berpuas diri dengan hasil hitung cepat tersebut, karena justru saat inilah tahapan yang sangat krusial sedang dimulai," kata Cak Imin dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (9/7).

Untuk memastikan kemenangan Jokowi-JK, Cak Imin menginstruksikan kepada seluruh struktur partai, kader dan simpatisan agar tetap siaga dan waspada dengan mengamankan Form C-1 dari TPS. Cak Imin juga menginstruksikan agar para kader melakukan pengawalan perolehan suara pasangan Jokowi-JK mulai dari tingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan hingga rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi dan akhirnya rekapitulasi final di KPU pada tanggal 22 Juli 2014.

Cak Imin juga menginstruksikan kepada seluruh struktur partai, kader dan simpatisan untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak manapun yang bertujuan untuk menggagalkan kemenangan Jokowi-JK.

"Serta melaporkan setiap temuan pelanggaran dan kecurangan kepada Panwas/Polres dan Polsek di daerahnya masing-masing, kata Cak Imin.

Seperti diketahui, 7 hasil hitung cepat menyatakan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. 7 hitung cepat itu hasil dari Litbang Kompas, Lingkaran Survei Indonesia (LSI), CSIS-Cyrus, SMRC, Indikator Politik, RRI, dan Pol Tracking Institute.(merdeka.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.