RUU Perdagangan Disahkan, PKB Beri Catatan Keberatan

Jakarta - FPKB memberikan catatan keberatan atas disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perdagangan yang disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/2/2014).
FPKB memberikan 9 (sembilan) catatan atas disahkannya Rancangan Undang Undang Perdagangan ini, terutama mengenai Pasal 87 tentang preferensi perdagangan secara Unilateral kepada negara kurang berkembang.
"FPKB memandang bahwa pemberian preferensi tersebut akan berpengaruh langsung kepada usaha pemerintah dalam memproteksi pasar dalam negeri serta menegasikan berbagai hak dalam ketentuan perdagangan yang bisa diperoleh negara kita seperti safeguard dan lain sebagainya, Kata Lukman Edy juru bicara Fraksi PKB.
"Hal itu akan menegasikan muatan larangan impor dan perlindungan perdagangan dalam negeri," Lanjutnya
Ia mewanti-wanti bahwa sejarah akan membenarkan kritik dari PKB. "Kami hanya mengingatkan. Mungkin sekarang kurang diperhatikan. Tapi nanti...," katanya.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, semenjak merdeka, Indonesia belum punya undang-undang tentang perdagangan. Aturan dagang berpedoman pada hukum Belanda yang dibikin pada 1943.
"Dengan diundangkannya RUU Perdagangan, beberapa produk hukum yang parsial akan segera tergantikan seperti UU tentang Barang dan UU tentang Pergudangan. Sementara UU Perdagangan mengatur secara menyeluruh tentang perdagangan. Pengaturan akan diselaraskan dengan cita-cita masyarakat adil dan makmur," kata Amir. (jurnalparlemen)