|  | 

Suara Dapil

PKB Sarankan Khofifah Lapor ke Dewan Etik MK

Jakarta-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan masalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur kepada Khofifah Indar Parawansa dan tim kuasa hukumnya. Lantaran putusan MK final, pihak Khofifah disarankan membuat laporan ke Dewan Etik MK.

"Kami serahkan kepada Ibu Khofifah dan kuasanya karena keputusan MK tidak bisa diubah. Tapi, ada pilihan lain seperti melaporkan ke majelis etik atau ke pengadilan (kalau ada indikasi suap)," ujar Ketua DPP PKB Marwan Ja'far saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).

Marwan menyatakan akan mendukung apa pun langkah yang akan diambil Khofifah. DPP PKB, sebutnya, tidak pernah mencampuri pilihan hukum yang diambil Khofifah.

"PKB tidak mencampuri secara hukum," kata anggota Komisi V DPR tersebut.

Seperti diberitakan, kuasa hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKaH).

Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.

"Kalau begitu ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014). Otto adalah pengacara Berkah ketika proses di MK.

Namun, ketika dikonfirmasi, Akil mengaku tidak mengikuti sidang pleno ketika memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim. Akil mengaku hanya mengikuti hingga putusan panel. Dua dari tiga hakim Panel memang memenangkan BerKaH. Hanya, Akil tak tahu proses di Sidang Pleno.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.(kompas.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.