|  | 

Berita Nasional

Anna Muawanah Berharap OJK Mampu Dorong Indonesia Lebih Maju

Bandarlampung-Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga baru yang independent dan professional yang khusus menangani masalah pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan diharapkan mampu menggugah dan membangkitkan semangat seluruh komponen bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang maju dan besar.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Anna Muawanah saat didaulat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi OJK yang diselenggarakan oleh HUMANIKA Lampung, di Hotel Marcopolo Bandarlampung, sabtu (16/11/2013) kemarin.
Dalam paparannya, Anna Muawanah menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk menjadi salah satu negara maju di dunia. Dengan mengutip pendapat para pakar, Anna yang juga Ketua Umum perempuan PKB ini yakin, pada tahun 2030 nanti, Indonesia akan masuk dalam jajaran enam besar negara maju di dunia.
“Secara demografis, kita negara berpenduduk terbesar ke empat di dunia. Potensi kekayaan alamnya kita besar. Saat ini negara-negara Eropa dan bahkan Amerika Serikat sekalipun masih berkutat pada krisis yang belum selesai” terangnya.
Dalam pengamatannya, saat ini sektor industri retail di AS sudah banyak dikuasi oleh pedagang-pedagang atau pengusaha dari Cina, begitupun dengan tenaga ahli informasi teknologi (IT), juga sudah banyak di dominasi oleh orang-orang dari India.
“Lihat saja, kalau dulu orang-orang yang berlalu lalang di bandara-bandara internasional itu banyak didominasi orang-orang bule, namun sekarang sudah banyak orang-orang asia, termasuk orang Indonesia,”lanjutnya.
Meski begitu, lanjut Anna, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia untuk menuju kesana juga besar. Salah satunya adalah masalah pembangunan infrastruktur, SDM dan penguasaan bidang IT dan kesadaran seluruh elemen bangsa untuk memperbaiki kualitas politik dan demokrasi. Diantaranya adalah dukungan politik terhadap eksistensi dan kinerja OJK agar mampu membangun sistem keuangan yang kokoh.
Sementara Arifin Susanto Kepala Pengelola Kinerja OJK mengatakan tujuan dibentukan OJK mendorong kegiatan sektor jasa keuangan, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan & akuntabel.
Karena seiring perkembangan sistem keuangan yang sangat pesat, yang ditandai dengan munculnya kolomerasi bisnis, produk-produk Hybrid dan regulasi abritase, serta berbagai persoalan di sektor keuangan seperti perlinmdungan konsumen dan yang tidak kalah penting, maka diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan, dengan membentuk OJK.
Ditempat yang sama Pakar hukum Perdata Unila, doktor HAMZAH mngatakan, secara filosifos terbitnya Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 yang terdiri dari 14 bab dan 70 pasal ini adalah mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja seluas-luasnya seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh amsyarakat indonesia, sedangkan secara Yuridis adanya Undang Undang Nomor 33 tahun 1999, tentang Bank Indonesia.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.