Marwan Jafar: Hakim konstitusi dari Parpol ada yang bagus

Jakarta-Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar menekankan, siapa pun berhak menjadi hakim konstitusi namun harus memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas.
Hal tersebut menjadi pertimbangan utama bagi DPR RI untuk memilih hakim konstitusi. “Ya, tentu itu menjadi salah satu pertimbangan,” kata Marwan Jafar pada LICOM Jakarta, Jumat (21/02/2014).
Menurut Marwan Jafar, masyarakat jangan selalu menilai negatif orang dari Parpol dan rakyat juga harus tahu ternyata orang non-Parpol tidak semuanya baik.
Menurut Marwan Jafar, banyak sekali orang non-Parpol yang tidak baik dan begitu pula orang Parpol tidak semuanya jelek. “Banyak orang dari Parpol yang baik, karena itu jangan mendikotomikan,” tandas Marwan Jafar.
Marwan Jafar mengatakan juga, pihak yang berteriak bahwa orang Parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi sangatlah politis. Karena pihak tersebut khawatir mobilisasi strukturalnya terganggu dan terhambat orang-orang dari Parpol.
Marwan Jafar mengaku tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik karena hak setiap orang untuk mencalonkan dan dicalonkan.
“Semua warga negara punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sehingga tidak ada diskriminasi,” ungkap Marwan Jafar.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI segera membentuk Tim Seleksi calon hakim konstitusi yang terdiri dari lima orang dan akan selesai dibentuk 24 Februari mendatang sebagai tahap awal sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut informasi yang beredar di Senayan (kantor DPR red), Timsel direncanakan diisi dari eksternal DPR dan berasal dari akademisi.
Hingga kini ada beberapa nama calon hakim konstitusi antara lain Dr. Sugianto yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Universitas Islam Bandung.
Ada pula nama Dr. Wahiduddin Adams yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir Doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta.
Selanjutnya ada Dr. Ni’matul Huda yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum UII Yogyakarta.
Juga ada nama Dr. Franz Astani yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Atip Latipulhayat, SH., LLM., PHD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir Doktor of Philosophy Fakultas Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia.
Prof. Aswanto yang merupakan dosen Fakultas hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya. Serta ada pula nama Dimyati Natakusumah yang merupakan anggota Komisi III DPR RI