|  | 

Berita Nasional

Neng Eem: Perlu Harmonisasi Regulasi Untuk Lajukan Pembangunan Desa

JAKARTA - Fokus pemerintah dalam memajukan pedesaan Indonesia mengalami perkembangan signifikan. Menurut anggota komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, adanya UU Desa menjadi salah satu faktor yang memajukan pedesaan.

Hal ini diungkap Neng Eem dalam Serial FGD Road to Muktamar PKB di Fraksi PKB DPR RI. "Jumlah desa terus berkembang sejak 2011, tapi alhamdulilah sejak UU Desa berlaku, perkembangan desa juga meningkat. Baik dari segi pembangunan hingga soal pemberdayaan masyarakatnya," katanya, kamis (18/07).

Adanya UU Desa yang kemudian melahirkan kementerian desa dan PPDT, sambungnya, tidak hanya menambah alokasi anggaran desa pada tiap tahunnya. "Justru kita melihat, jumlah desa yang masuk kategori tertinggal terus mengalami penurunan."

"Ini menunjukkan peran dana desa signifikan terhadap peningkatan ekonomi dan kemajuan pembangunan desa. Bahkan beberapa desa sudah bisa dikategorikan desa mandiri yang tidak selalu bergantung pada dana desa yang dari pusat" paparnya.

Namun demikian, Neng Eem melihat tetap ada hal yang perlu dievaluasi dalam persoalan ini. Terutama dalam hal regulasi.

"Regulasi vertikal tentang pedesaan terlihat tidak singkron dan harmonis. Konflik kewenangan lembaga dan ketimpangan pembinaan dan pengawasan menghambat laju perkembangan desa," terang Neng Eem.

Sebab itu, Neng Eem mengusulkan harmonisasi regulasi dan singkronisasi berbagai aturan dalam melaksanakan UU DESA. "Pemerintah harus menerbitkan Perpres baru yang menunjuk satu kementerian sebagaimana pemegang amanat UU Desa, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa," tukas legislator asal Cianjur ini.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.