|  | 

Berita Nasional

Komisi VIII: Disdik Provinsi Sumut Tidak Dapat Sewenang-wenang Menutup Ponpes

JAKARTA - Pondok Pesantren (ponpes) Ar Raudhatul Hasanah, Medan, terancam ditutup operasinal pendidikanya oleh Dinas Pendidikan (disdik) Provinsi Sumatera Utara. Rencana tersebut dilakukan karena ponpes tersebut tidak dapat menunjukkan sertikasi badan hukum berupa yayasan. Padahal, pesantren tersebut telah berdiri selama 30 punuh tahun dan memiliki kualitas baik yang selalu mendapat akreditasi A.

Hal ini pun disesalkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain yang menerima aduan dari perwakilan pesantren tersebut. Menurut Malik, kendati ponpes tersebut masih berbadan wakaf dan belum berbentuk yayasan, penghentian proses pendidikan tidak boleh terjadi.

"Disdik Provinsi Sumut tidak dapat sewenang-wenang melakukan penutupan proses pendidikan. Apalagi yang akan dihentikan merupakan ponpes yang telah berdiri selama 30 tahun dan sudah banyak menghasilkan alumni," kata Malik saat menerima pengaduan Abdul Muthalib Sembiring (Musyrif Badan Wakaf) dan Rasyidin Bina (Direktur Pesantren Ar Raudhatul Hasanah) di ruang Fraksi PKB (F-PKB) DPR RI Jakarta, Rabu (08/06).

Mantan Ketum PB PMII ini berpendapat,  dalam kasus ini harusnya disdik memberi sertifikasi sebagai langkah untuk penyamaan status hukum antara yayasan dan Badan Wakaf. Sebab, apapaun masalahnya proses pendidikan pesantren itu tetap berjalan. "Kami di Komisi VIII DPR RI akan coba mencari solusi agar status hukum dan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Abdul Muthalib Sembiring yang menyampaikan hal ini ke FPKB juga menambahkan, kronologi penutupan operasional pendidikan di ponpes Ar Raudhatul Hasanah bermula saat disdik meminta kelengkapan sertifikasi yayasan pesantren tersebut. Sayangnya, sertifikasi badan wakaf yang dimiliki pesantrennya tidak diterima disdik.

Ia pun bersikukuh, bahwa sertifikasi badan wakaf yang dimiliki pesantren itu harusnya dapat juga dijadikan payung hukum. "Ini kan soal wakaf, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf. Kalau yayasan, misalnya yayasan tersebut bubar dan tidak ada yang mengelola lagi, maka akan dikembalikan ke negara. Tapi, kalau wakaf karena memang dikelola secara turun-temuran masyarakat, maka pengelolaannya akan terus berlangsung dan tetap milik warga penerima wakaf,” terangnya.

Sementara itu, Marwan Dasopang yang juga anggota DPR RI FPKB dari dapil yang bersangkutan juga menerangkan, pesantren Ar Raudhah merupakan pesantren telah menelurkan alumni-alumni terbaik. Selain di Medan, Pesantren AR-Raudhatul Hasanah ini pun sudah ada di beberapa daerah lain seperti di Sibolga, Brastagi, Sugou, Tapanuli dan lain-lain.

"Maka sangat disayangkan lembaga yang telah menelurkan banyak lulusan berkualitas ini ditutup hanya karena persoalan ini.  F-PKB DPR akan terus mengawal pendidikan pesantren ini, karena sudah terbukti sebagai pendidikan yang baik dan banyak mendapat penghargaan atas pengabdiannya kepada masyarakat, khsusunya di Medan," tegas politisi yang akrab disap Bang Mardas ini.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.