|  | 

Berita Nasional

“Mungkin Hartanya Terlalu Banyak”

Ida FauziahJAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara anggota DPR RI tengah menjadi sorotan. Pasalnya, hampir 200 lebih anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini, kamis 17/03.

Padahal anggota DPR selaku penyelenggara negara menanggung kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.

Fraksi PKB menyindir banyak anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN. Ida Fauziah, Ketua F-PKB, malah menduga yang belum meloprkan LHKPN itu mungkin disebabkan hartanya terlalu banyak. "Mungkin hartanya banyak," ungkap Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah.

Selain menjadi sorotan publik, hal ini tentu menunjukkan seberapa besar kepatuhan anggota DPR menjalankan amanat UU. Ida menuturkan bahwa setelah dilantik, Fraksi PKB sudah mengundang KPK untuk mengajarkan cara mengisi LHKPN. Upaya mengingatkan pun dilakukan beberapa kali.

"PKB seingat saya sudah selesai semua. Kita sudah sampaikan bahwa ini kewajiban yang harus dilakukan KPK," ujarnya.

Sebelumnya KPK menyebut saat ini ada sekitar 203 anggota DPR yang belum mengirimkan LHKPN dari jumlah total 545 anggota DPR. Dari 203 orang itu, ada sekitar 69 anggota dewan yang belum sama sekali melaporkan LHKPN.

Meski telah diatur dalam UU, tapi kewajiban melaporkan LHKPN memang tidak ada sanksi yang tegas bagi yang tidak mengindahkanya. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas tentang LHKPN melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.