|  | 

Berita Nasional

Senior Riset CIPS: Regulasi Pekerja Gig Harus Adaptif

JAKARTA — Senior Riset Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto mengatakan, para pekerja gig membutuhkan model perlindungan yang mampu menjaga fleksibilitas sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman.

Jimmy mengatakan, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi pekerja gig, yakni fleksibilitas, keseimbangan, dan perlindungan.

Pertama, fleksibilitas. Regulasi harus tetap menjaga fleksibilitas yang menjadi karakter utama pekerjaan gig.

“Jangan sampai regulasi justru membuat pekerja kehilangan kebebasan untuk memilih waktu, jenis, maupun cara bekerja,” kata Jimmy dalam diskusi bertema Bebas tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Kedua, keseimbangan. Regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja, konsumen, dan platform atau perusahaan.

Menurut Jimmy, kebijakan tidak boleh terlalu membebani inovasi dan pertumbuhan bisnis, tetapi pada saat yang sama negara juga tidak boleh membiarkan pekerja berada dalam posisi yang terlalu lemah.

Ketiga, perlindungan. Fleksibilitas, menurutnya, tidak boleh diartikan sebagai ketiadaan perlindungan.

“Pekerja gig tetap membutuhkan perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaannya, baik terkait pendapatan, jaminan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa, maupun perlindungan terhadap praktik platform yang merugikan pekerja,” jelasnya.

Jimmy menegaskan bahwa tantangan utama dalam merumuskan masa depan regulasi pekerja gig adalah menemukan titik keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan.

“Arah regulasi pekerja gig ke depan harus mampu menjawab satu persoalan utama, yaitu bagaimana mempertahankan fleksibilitas tanpa mengorbankan perlindungan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia kerja. Menurutnya, perubahan teknologi akan terus melahirkan bentuk-bentuk pekerjaan baru yang belum tentu dapat dijangkau oleh kerangka regulasi saat ini.

“Kita membutuhkan regulasi yang adaptif karena pekerjaan gig akan terus berkembang. Jangan sampai aturan yang dibuat hari ini justru tidak relevan dengan bentuk pekerjaan yang muncul beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Jimmy menilai kebijakan pekerja gig tidak semata-mata harus berorientasi pada penciptaan status hukum baru bagi pekerja, tetapi sebuah ekosistem kerja yang memberikan fleksibilitas, daya tawar, otonomi, dan perlindungan secara lebih seimbang.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.