Komisi X Habib Syarief: Kampus Harus Bebas Kekerasan, Mahasiswa dan Dosen Wajib Dilindungi

BANDUNG – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa kampus harus bebas dari kekerasan. Seluruh warga akademik, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan harus mendapat jaminan perlindungan dan keadilan.
Hal itu disampaikan Habib Syarief dalam kegiatan bertema Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan. Menurutnya, kekerasan di perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, dan tata kelola institusi.
“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegasnya.
Ia menilai, kekerasan di kampus memiliki beragam bentuk, mulai dari pelecehan seksual, perpeloncoan, intimidasi melalui ancaman nilai dan kelulusan, hingga pencurian karya ilmiah. Dosen juga berpotensi menjadi korban perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, dan perundungan siber.
Habib Syarief mengingatkan agar institusi pendidikan tidak menutupi kasus kekerasan demi menjaga reputasi dan akreditasi. Penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai justru berisiko menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik. Hukum tidak diciptakan untuk melindungi status, melainkan untuk melindungi korban, siapa pun ia,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Pembentukan satgas harus disertai kewenangan yang jelas, independensi, perlindungan bagi pelapor, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” katanya.
Menurut Habib Syarief, evaluasi perguruan tinggi semestinya tidak hanya berorientasi pada akreditasi, publikasi ilmiah, dan pembangunan fasilitas. Keselamatan, keadilan, serta kemampuan kampus menangani kasus kekerasan juga harus menjadi bagian penting dari penilaian kinerja institusi.
Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu mendorong agar perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan menjunjung asas keadilan dan proses pemeriksaan yang semestinya.
Ia mengajak seluruh pihak menerapkan prinsip “Baik, Benar, dan Bermanfaat” dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, kepatuhan terhadap aturan harus berjalan seiring dengan empati, keberanian menindak pelanggaran, dan upaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegasnya.
Habib Syarief berharap pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pencegahan serta penanganan kekerasan yang efektif, transparan, dan akuntabel.


