|  | 

Berita Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp61,95 Miliar, Komisi XI: Cegah Kerugian Negara, Tindak Tegas Pelaku! 

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,88 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar.

Tommy Kurniawan, yang akrab disapa Tomkur, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang di pintu-pintu masuk dan keluar Indonesia. Menurutnya, penyelundupan emas bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tomkur.

Ia menjelaskan, penyelundupan emas dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea keluar apabila komoditas tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pungutan. Emas yang dibawa keluar Indonesia secara ilegal tanpa dokumen kepabeanan, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) apabila diwajibkan, berpotensi menghindari kewajiban fiskal yang seharusnya dipenuhi eksportir.

Tomkur menambahkan, pemerintah telah mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengatur arus ekspor dan mendukung pengelolaan komoditas emas nasional.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

Berdasarkan catatan Bea Cukai, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat mencapai 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp183 miliar.

Menurut Tomkur, angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan emas perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta Kementerian Keuangan, melalui DJBC dan instansi terkait, memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan terhadap praktik penyelundupan.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan di bandara, tetapi mencakup penelusuran jaringan pelaku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga dapat mengungkap jaringan di balik tindak kejahatan tersebut.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tomkur.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.