Proyek Tata Kota Kembali Telan Korban, Pemda Diminta Terapkan Standar Keselamatan Tinggi

JAKARTA — Tragedi memilukan kembali terjadi di tengah masifnya pembangunan infrastruktur perkotaan. Seorang balita berinisial I (4 tahun) meninggal dunia setelah terjebak selama hampir empat jam di dalam lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/6) dini hari.
Insiden di Manggarai ini menambah panjang daftar kelam korban jiwa akibat proyek penataan kota. Bulan lalu, kejadian serupa merenggut nyawa warga juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Sepasang suami istri usia lanjut terperosok di proyek gorong-gorong sedalam 2,5 meter. Suami terluka dan istri meninggal akibat terbentur beton proyek. Berulangnya petaka ini memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad (Gus Ali) menyatakan duka mendalam sekaligus mengecam keras abainya aspek keselamatan dalam proyek-proyek publik. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh lagi menganggap remeh standardisasi keamanan di area pemukiman padat penduduk.
"Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya ananda I di Manggarai. Namun, jujur saja, kami juga marah. Ini bukan kejadian pertama. Beberapa bulan lalu Surabaya, hari ini Jakarta. Ini adalah alarm keras bahwa ada kelalaian sistemik dalam pengawasan proyek tata kota kita," kata Gus Ali, Selas (30/6/2026).
Gus Ali mendesak seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi total dan menerapkan standar keselamatan tingkat tinggi (high security standard) pada setiap proyek infrastruktur, tanpa terkecuali.
"Proyek tata kota itu mayoritas dikerjakan di tempat strategis yang padat lalu lalang warga, termasuk anak-anak. Standardisasinya harus berlapis! Area proyek wajib diisolasi total, diberi pagar pembatas yang kokoh, lampu penerangan yang jernih di malam hari, dan rambu peringatan yang jelas. Jangan hanya modal tali plastik atau seng seadanya," tegas politisi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Gus Ali meminta agar ada sanksi tegas bagi kontraktor pelaksana jika terbukti tidak menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan benar. Ia mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi warga, bukan justru menjadi ancaman yang mematikan.
"Pemda harus ketat mengawasi kelayakan K3 para kontraktor ini. Kalau mereka lalai hingga menghilangkan nyawa warga, putus kontraknya dan bawa ke ranah hukum. Kita tidak boleh menukar satu jengkel pembangunan infrastruktur dengan nyawa manusia," pungkas legislator asal Jawa Timur ini.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


