Komisi II Edo: Jangan Pecat PPPK, karena Akan Menambah Angka Pengangguran

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, langkah tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Politisi yang akrab disapa Edo itu menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
“PPPK adalah pegawai pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah jangan sampai mengambil langkah pemecatan yang justru akan menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru,” ujar Edo.
Edo menilai keberadaan PPPK sangat vital, terutama bagi sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, penyuluhan, dan berbagai layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk menjamin keberlanjutan kerja dan kesejahteraan PPPK, Edo menyatakan dukungannya agar pembayaran gaji PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung APBN, maka APBD dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Ini akan menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis mengenai keberlanjutan pengelolaan ASN dan PPPK menjadi perhatian bersama.
Edo menegaskan terdapat beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pertama, penyelesaian persoalan tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhenti hanya karena persoalan fiskal daerah.
“Jangan sampai penyelesaian honorer yang telah diperjuangkan bertahun-tahun terhenti hanya karena persoalan fiskal. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Kedua, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh jaminan keberlanjutan kerja dan kepastian status kepegawaian. Ketiga, Edo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum yang memberikan kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta masa depan yang lebih jelas bagi PPPK.
Selain itu, Edo menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas masa depan bangsa.
Penulis : Khafidlul Ulum


