|  | 

Berita Nasional

Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X Minta Hakim Kabulkan Permohonan

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena berpotensi mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” ujar Habib Syarief.

Menurutnya, rendahnya kesejahteraan dosen juga berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk menekuni profesi dosen. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dunia pendidikan tinggi Indonesia dapat menghadapi krisis regenerasi tenaga pendidik di masa depan.

Habib Syarief menegaskan bahwa dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” katanya.

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu mengaku memahami beratnya tanggung jawab profesi dosen karena pernah merasakan langsung menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi.

“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Karena itu, Habib Syarief menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Ia meminta para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar aspirasi dan suara para dosen yang selama ini memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan mereka.

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” tegasnya.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.