3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong 7 Meter, Neng Eem PKB Desak Investigasi Pelanggaran K3

JAKARTA – Tragedi tewasnya tiga pekerja di dalam saluran air (gorong-gorong) sedalam tujuh meter di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, memicu sorotan parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendesak investigasi menyeluruh mengungkap dugaan kelalaian fatal terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Insiden maut yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) tersebut bermula saat seorang pekerja turun ke gorong-gorong dan mendadak pingsan. Berniat menyelamatkan, dua rekan kerja lainnya ikut masuk namun justru bernasib sama akibat diduga menghirup gas beracun dan mengalami asfiksia (kekurangan oksigen). Ketiganya dievakuasi dalam kondisi tidak bernyawa.
"Tragedi memilukan di Cipayung ini adalah alarm keras bagi dunia ketenagakerjaan kita. Aspek keselamatan kerja (K3) tidak boleh hanya dianggap formalitas di atas kertas atau sekadar pemenuhan administratif. Setiap buruh berhak pulang ke rumah dengan selamat. Nyawa pekerja haram dipertaruhkan demi mengejar target proyek!" tegas Neng Eem di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Legislator PKB asal Jawa Barat ini membeberkan bahwa pekerjaan di ruang terbatas (confined space) seperti gorong-gorong, tangki, atau bunker memiliki klasifikasi risiko kematian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat sebelum menerjunkan personel.
Neng Eem mendesak pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian memeriksa apakah perusahaan penyedia kerja telah menguji kualitas udara di dalam lubang sedalam tujuh meter tersebut.
Pekerjaan di ruang terbatas wajib didahului dengan pengukuran kadar oksigen dan deteksi gas beracun menggunakan alat khusus. Harus ada sistem ventilasi udara blower yang memadai, surat izin kerja resmi (permit to work), serta adanya petugas pengawas yang bersiaga penuh di luar area kerja untuk evakuasi darurat. Investigasi harus membongkar apakah SOP ini dilewati atau tidak,” urainya secara rinci.
Neng Eem mengingatkan para pelaku industri bahwa pencegahan kecelakaan kerja jauh lebih murah dibandingkan kompensasi setelah hilangnya nyawa manusia. Kepatuhan K3 merupakan investasi kemanusiaan sekaligus instrumen penjaga produktivitas perusahaan yang dilindungi negara.
"Jangan sampai kecelakaan maut yang polanya selalu sama ini terus berulang di Indonesia akibat lemahnya pengawasan lapangan. Tragedi ini harus jadi momentum penegakan hukum yang tegas. Tidak ada satu pun jenis pekerjaan di dunia ini yang nilainya sebanding atau lebih berharga daripada nyawa seorang manusia," pungkas Neng Eem.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


