|  | 

Berita Nasional

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

JAKARTA— Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, merespons rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Tommy Kurniawan, yang akrab disapa Tomkur, menyampaikan bahwa semangat Kementerian Keuangan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan patut diapresiasi.

Menurutnya, tugas pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara memang tidak ringan, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memikirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Tomkur menekankan bahwa masyarakat pengguna jalan tol akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila kebijakan PPN atas jasa jalan tol diberlakukan. Ia menyoroti bahwa selama ini tarif jalan tol sudah mengalami kenaikan secara berkala.

“Jika kemudian ditambah dengan PPN, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat akan semakin besar. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta Kementerian Keuangan melakukan kajian yang komprehensif dan mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama, selain target peningkatan pendapatan negara.

“Kajian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi,” tegas Tomkur.

Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.