|  | 

Berita Nasional

PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Cegah Konflik Horizontal

JAKARTA – Fraksi PKB DPR RI memberikan perhatian serius terhadap RUU Masyakarat Hukum Adat (MHA). PKB terus berjuang agar Rancangan Undang-Undang itu bisa segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama diusulkan. Sudah sejak 2009, berarti sudah 16 tahun menggendap. RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB. Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan,” terang Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI yang bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Mandat Konstitusi, Kamis (25/9/2025).

Dalam konstitusi, keberadaan masyarakat adat dijamin sebagai warga negara Indonesia. Namun karena ketidakjelasan hukum, masyarakat adat sering tidak terlindungi. Ketika ada persoalan hukum, masyarakat hukum adat selalu dalam posisi lemah.

Selama ini, banyak terjadi persoalan hukum atau konflik terkait masyarakat adat, khususnya konflik agraria. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2024, tercatat sebanyak 217 kasus konflik agraria selama setahun, dengan luas area konflik mencapai 630 hektare.

“Sebagian besar konflik ini melibatkan masyarakat hukum adat yang memperjuangkan hak ulayatnya atas sumber daya alam. Akibat konflik itu, sering terjadi kriminalisasi” terang Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Anggia mengatakan, banyak tetua adat dan masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi, karena mempertahankan tanah leluhur mereka. Menurut data Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) pada 2024 terdapat 121 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat. Sedangkan pada 2025 hingga Maret lalu, kasus dugaan kriminalisasi masyarakat adat mencapai 113 kasus.

“Maka di sinilah urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bagi PKB. Kami menilai jika RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan, maka akan menjadi payung hukum yang jelas,” terangnya.

Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi payung hukum untuk mempermudah prosedur pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, kemudian memastikan perlindungan hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan sumber daya alam, serta memastikan masyarakat adat memiliki suara dan hak menentukan dalam pembangunan yang terjadi di wilayahnya.

“Maka, kami mengajak semua elemen bangsa termasuk pemerintah daerah maupun elemen masyarakat sipil juga penggiat media untuk bersama-sama mendukung proses pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” tegas Anggia.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.