|  | 

Berita Nasional

Kenaikan Tarif Ojol : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif transportasi online (ojek online) sebesar 8-15%. Ia menilai rencana tersebut belum dikomunikasikan secara resmi dengan DPR RI, padahal kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal lima juta mitra pengemudi dan sekitar 147 juta pengguna layanan transportasi online di Indonesia. Maka seharusnya keputusan kenaikan tarif ini diambil berdasarkan kajian yang matang, melalui simulasi dan survei kepada kedua belah pihak, mitra pengemudi dan pengguna," kata Huda di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut politisi PKB ini, secara sekilas kebijakan menaikkan tarif memang terlihat sebagai solusi cepat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, ia mengingatkan bahwa problem utama justru terletak pada relasi yang tidak adil antara aplikator dan mitra driver.

"Selama ini para driver terus mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator, minimnya transparansi algoritma distribusi order, hingga sanksi sepihak yang dikenakan secara otomatis. Selama relasi ini belum dibenahi, maka setinggi apa pun tarifnya, kesejahteraan mitra tidak akan tercapai,” tegasnya.

Huda juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kenaikan tarif terhadap perilaku pengguna. Jika tarif baru dianggap terlalu tinggi, besar kemungkinan masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

“Kalau ini terjadi, lalu lintas akan semakin padat, pendapatan driver turun, dan bisnis transportasi online pun bisa merosot. Padahal sektor ini menjadi bantalan ekonomi nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.

Untuk itu, Huda meminta Kemenhub agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia mendesak agar kementerian melakukan kajian mendalam, melibatkan akademisi, pengguna, serta para pengemudi sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kami di Komisi V akan segera berkomunikasi dengan Kemenhub agar keputusan semacam ini tak dilakukan sepihak. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator.

Penulis : Nono Suwarno

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.