Penjurusan SMA Diberlakukan Lagi 2027, Komisi X Minta Disiapkan Secara Matang

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, merespon rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan mekanisme penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2027/2028.
Menurut Habib Syarief, kebijakan yang sebelumnya pernah dihilangkan tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperkuat fondasi pengetahuan siswa sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Namun, ia mengingatkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Mulai dari penyusunan kurikulum, kesiapan tenaga pendidik, hingga mekanisme pemetaan minat dan kemampuan siswa.
"Pada prinsipnya kami mendukung rencana pemerintah untuk mengembalikan penjurusan di SMA. Tetapi, kebijakan ini harus dipersiapkan secara matang. Jangan sampai penjurusan kembali diberlakukan, tetapi tidak didukung oleh kesiapan kurikulum, guru, maupun sistem pelaksanaannya," ujar Habib Syarief.
Ia menilai, penjurusan dapat membantu siswa memperoleh pendalaman ilmu pengetahuan yang lebih terarah. Dengan demikian, ketika memasuki perguruan tinggi, mereka sudah memiliki bekal pengetahuan dasar yang lebih kuat sesuai bidang keilmuan yang akan dipilih.
Selain mengembalikan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, Habib Syarief juga mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembukaan jurusan atau peminatan lain yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan dunia kerja.
Menurutnya, sistem penjurusan harus mampu mengakomodasi keragaman potensi peserta didik. Sekolah perlu memiliki mekanisme untuk mengarahkan siswa berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan akademik masing-masing, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.
"Jangan sampai anak-anak masuk jurusan tertentu hanya karena ikut-ikutan teman atau karena dorongan orang tua. Mereka harus diarahkan sesuai minat dan kemampuan masing-masing agar proses belajar menjadi lebih optimal," tegasnya.
Habib Syarief juga berpandangan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu pemetaan kemampuan siswa. Hasil pemetaan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi penjurusan yang tepat.
Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu menekankan bahwa TKA tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penentuan jurusan. Aspek minat, bakat, potensi, serta aspirasi siswa juga harus menjadi pertimbangan penting.
"Penjurusan ini jangan sampai hanya menjadi formalitas. Tujuan utamanya adalah membantu siswa mendalami dan menguasai ilmu pengetahuan sesuai minat dan kemampuannya. Dengan begitu, mereka memiliki kesiapan yang lebih baik ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," jelasnya.
Penulis : Khafidlul Ulum


