Komisi III Abdullah Minta Mabes Polri Periksa Aparat yang Gerebek Ponpes Putri di Sukoharjo

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Mabes Polri turun tangan mengevaluasi dan memeriksa aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang melakukan penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10/2026).
Abdullah menilai, tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh karena diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip perlindungan terhadap warga, khususnya perempuan dan anak di bawah umur.
Menurutnya, aparat seharusnya dapat menjalankan proses pemeriksaan secara persuasif dan humanis, tanpa harus melakukan penggerebekan dini hari dengan membawa senjata laras panjang, mendobrak pintu, serta memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab maupun pakaian tertutup.
“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Apalagi mereka kemudian dibentak dan diintimidasi,” tegas Abdullah.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar dilakukan sebagaimana yang diberitakan. Terlebih, mayoritas santriwati di pesantren tersebut masih berusia di bawah umur sehingga aparat wajib mengedepankan perlindungan terhadap anak dan menghormati hak-hak mereka.
Abdullah juga menyayangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dengan cara demikian berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati sekaligus merugikan nama baik lembaga pendidikan pesantren.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan warung mi babi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Diketahui, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Abdullah menegaskan, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap anak.
Karena itu, ia meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, para aparat harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” pungkasnya.
Penulis : Khafidlul Ulum


